LBH Bintara Pinta Forkopimda Harus Berani Moratorium Penggalangan Anggota Baru Pencak Silat di Tulungagung 

CB, TULUNGAGUNG-Bentrok antar perguruan silat di Tulungagung yang berujung pidana, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintara Center tak akan berhenti begitu saja. Mengingat, persoalan ini berkaitan dengan generasi perlindungan pada anak sekolah dan permasalahan tersebut diharap bisa segera terselesaikan.

Dan, upaya menyelesaikan permasalahan terkait siswa-siswa maupun mahasiswa yang mengikuti perguruan pencak silat itu, LBH Bintara Center juga mengadukan pengurus IPSI Tulungagung ke Komnas HAM bersama Forkopimda Kabupaten Tulungagung belum lama ini.

“Kami melayangkan protes kuat keberadaan IPSI di Tulungagung yang tutup mata atas bentrok antar anggota perguruan pencak silat di Tulungagung yang berujung pidana,” kata DR Raden Ali Sodik kepada Cahaya di kantornya, Rabu (08/02).

Raden Ali juga merasa heran, karena Forkompinda Tulungagung dianggap tak mampu menyelesaikan permasalahan bentrok antar perguruan pencak silat, dan korban bukan anggota perguruan pencak silat, melainkan ibu dan ayah kandungnya.

Raden Ali juga mengungkapkan, mereka yang kini masuk bui akibat bentrok antar perguruan itu, kini masa depanya pun terancam hancur. Sedangkan perguruan yang di dalam IPSI malah terkesan diam alias tidak ada langkah kongkrit, dan seolah-olah yang terjadi masing masing oknum diperguruan yang di pidana.

“Itu perguruan pencak silat takutnya sama IPSI, bukan Apparat Penegak Hukum. Jadi, kasus ini sampai kami bawa ke Komnas HAM karena kami sangat paham di tubuh IPSI Tulungagung, bagaimana mainya,” ujar Raden Ali.

Raden Ali juga menjelaskan, bahwa sebenarnya IPSI berhak memberikan SKT pada semua perguruan pencak silat yang bernaung didalamnya. Sehingga, jika SKT Itu dicabut oleh IPSI, perguruan pencak silat yang bermasalah bakal terancam tak bisa Ikut pertandingan maupun kegitatan IPSI, karena anggran itu dari KONI atau pemerintah.

“Makanya IPSI diam dan tidak bergerak karena Ketua IPSI bukan dari ketua salah satu perguruan pencak silat yang diduga ada ketakutan dengan pengurusnya yang mayoritas sebagai pentolan-pentolan perguruan pencak silat,” bebernya.

Padahal, tambah Raden Ali, sebelumnya dirinya pernah menelepon
dan berkirim somasi kepada Ketua IPSI. Namun demikian, iapun memahami sikologi Ketua IPSI belum stabil pasca bentrok antar perguruan.

Selain itu, imbuhnya, moratorium penggalangan anggota baru bagi perguruan pencak silat di Tulungagung dapat mengurangi pemasukan dari anggota baru. Ironisnya lagi, saat anggota dipenjara dan saling lapor, pengurus menyampaikan itu urusan oknum bukan organisasi.

Disisi lain, pengurus mengelola dan menerima iuran dari anggota, seharusnya organiassi harus mampu pula ngayomi anggotanya. Dan, perguruan pencak silat harus mampu membela anggotanya, dengan menyiapkan lembaga hukum, yakni bagi anggota yang kena pidana yang membawa simbol organisasi.

“Tapi ni saya lihat orang tuanya justru diminta uang per orang 2,5 juta didepan dua pengurus yang bentrok, dengan alasan perdamaian dan pencabutan. Jadi ini harus diusut oleh Kapolres beserta Forkopimda,” paparnya.

Ironisnya lagi, menurut Raden Ali, saat terjadi bentrok mereka lapor ke polisi yang berujung minta kerugian. “Kan sangat lucu. Bentrok lalu lapor polisi, minta kerugian, terus dicabut laporan, lalu damai. Bentrok lagi, lapor polisi lagi, minta kerugian lagi, dicabut laporan damai. Dan ini disaksikan dua pengurus perguruan silat yang bentrok,” ungkapnya.

Sehingga, tambahnya, setiap orang tua yang datang di kantornya itu selalu masalah anaknya yang dipidana atau anaknya menjadi korban bentrok perguruan pencak silat. Dan, iapun langsung meminta pernyataan bermaterai serta mengambil sikap, yakni keluar dari perguruan dan tak akan mengikuti perguruan pencak silat manapun. Dengan begitu, saat dirinya mendampingi bukan atas nama oknum perguruan pencak silat, melainkan masyarakat.

Masih kata Raden Ali, bahwa moratorium bisa dilakukan kepada perguruan pencak silat yang bermasalah, dan Forkopimda bisa menggunakan ketua, dengan mencabut SKT, yakni dengan dalih perbaikan tanggung jawab agar manajemenaya lebih baik.

“Kenapa moratorium dilakukan, alasannya untuk mengurangi terjadinya bentrok susulan,” jelasnya.(Hsu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *