CB, Banyuwangi-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi melalui gabungan Komisi I dan Komisi II mulai membahas Rancangan peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bersama eksekutif, Senin (13/02/2023).
Hadir dalam rapat pembahasan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Banyuwangi, Budi Santoso, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Ahmad Saihu bersama jajaran.
Ketua Gabungan Komisi I dan II pembahasan Raperda JDIH DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamilah menyampaikan, Raperda JDIH ini merupakan rancangan produk hukum tertinggi daerah permintaan eksklusif yang terdiri dari 10 BAB 22 Pasal.
“ Hari ini baru pembahasan tahap awal bersama eksekutif berjalan cukup dinamis ada masukan dan masukan dari anggota dewan yang tujuannya untuk lebih menyempurnakan raperda JDIH , “ ucap Marifatul Kamilah saat dikonfirmasi media.
Selanjutnya Terdaftar tujuan raperda JDIH ini adalah guna menjamin tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat yang dapat diakses secara cepat dan mudah. Selain itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada publik sebagai salah satu wujud ke tata pemerintahan yang baik.
Dalam rapat pembahasan anggota dewan meminta penjelasan kepada eksekutif terkait pembatalan JDIH daerah, karena dalam Perpres No. 33 tahun 2012, Sekretariat DPRD termasuk sebagai anggota kelembagaan JDIH daerah, namun dalam raperda ini tidak dicantumkan.
“Kita usulkan dalam klausul kelembagaan JDIH daerah, Sekretariat DPRD harus dicantumkan sebagai anggota JDIH daerah sesuai dengan Perpres No. 33 tahun 2012 tentang JDIH. “ucap Rifa.
Pengelola JDIH daerah dilaksanakan oleh koordinator jaringan yang berkedudukan di Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Banyuwangi. Sedangkan anggota jaringan JDIH terdiri atas perangkat daerah, Pemerintahan Desa/Kelurahan, BUMD, BUMdes dan Badan Usaha milik swasta di daerah.
“ Koordinator jaringan JDIH Daerah ini ada di Bagian Hukum Sekretariat Daerah , “ jelasnya.
Politisi Partai Golkar ini juuga menjelaskan bahwa raperda JDIH juga mengatur peran serta masyarakat untuk memberikan saran, masukan untuk mendukung kebutuhan publikasi dan penyediaan informasi hukum yang tidak mengikat baik kepada pusat jaringan maupun kepada anggota jaringan.
“Peran serta masyarakat juga diatur dalam Raperda JDIH ini termasuk organisasi atau lembaga sosial keagamaan, Perguruan Tinggi dan Media Massa harus berperan serta dalam pengelolaan dan pengembangan daaerah JDIH , “ jelasnya.
“Ini baru pembahasan tahap awal, kedepan akan ada pembahasan lanjutan. Dan kita perlu masukan, pendapat dan saran dari berbagai pihak untuk kesempurnaan Raperda,” pungkasnya.(imm)