CB,- Tanah Bumbu – Guna memberikan wawasan hukum, Pemkab Tanbu mendukung Kejari Berikan Penyuluhan Hukum.
Terkait itu, terhadap aparatur dan Pemerintah Desa Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) bersama Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu (Kejari Tanbu) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dan Administrasi Pemerintahan Desa.
Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar, membuka kegiatan itu di gedung Mahligai Bersujud Kapet Kecamatan Simpang Empat, 13/2/23.
Agenda kegiatan itu, dalam rangka memberikan penyuluhan wawasan hukum dan administrasi pemerintahan desa dan melibatkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat Daerah, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, dan 4 narasumber lainnya dari Kejari Tanbu.
Berjumlah 708 peserta terdiri dari para kepala desa dan pejabat desa, perangkat desa, Kepala urusan keuangan dan kepala seksi pemerintahan desa, turut menghadiri undangan ini.
Kegiatan berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga 17.00 Wita. Sesuai dengan koridor hukum sehingga penambahan wawasan diperlukan agar seluruh unsur pemerintahan desa dan daerah paham akan peraturan hukum/peraturan perundang undangan.
Pada momen itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab. Tanah Bumbu, Samsir, dalam laporannya menyampaikan, bahwa tujuan dilangsungkannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman aparatur penyelenggara pemerintahan daerah dan desa dalam memahami hukum perdata dan tata usaha negara pada pemerintah desa.
Dikatakan Bupati Tanbu, semua perangkat dan pejabat desa mengikuti penambahan wawasan, juga berupaya memahami terkait berbagai hal yang disinyalir dapat menimbulkan bahaya dalam aturan hukum, sehingga tata pengelolaan pemerintah daerah dan desa dapat berjalan dengan baik.
Pada momen yang sama Bupati mengapresiasi langkah Kejari Tanbu dalam melaksanakan penyuluhan/sosialisasi hukum, dimana ini merupakan pertama kali digelar di Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma menegaskan terkait pembinaan hukum. Bagi siapapun aparatur dan perangkat desa akan mendapat sanksi sangat tegas, jika tidak bisa dibina.
Demi menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, maka Kejari Tanah Bumbu, memberikan bekal ilmu terkait penyuluhan hukum tersebut.
Penyuluhan hukum bagi aparatur dan perangkat desa, dalam penggunaan Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa), untuk pembangunan dan roda pemerintahan desa.
(Jhon /Real)