CB,- Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Satui mengamankan seorang wanita inisial NK(51) yang ditengarai mengedarkan narkotika jenis Sabu di Jalan Kuripan Rt 02, Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan
13/02/23i sekitar pukul 22.00 wita.
Kapolres Tanah Bumbu, AKPB Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas, AKP. Saryanto mengatakan adapun barang bukti yang turut diamankan oleh petugas, yakni,
1 buah plastik klip bening berisi sisa narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram,
1 buah bong terbuat dari botol air mineral merk prof,
1 buah sedotan warna putih terbuat dari plastik,
1 buah pipet kaca warna bening,
1 buah kompor terbuat dari korek api mancis warna biru,
1 lembar tissue warna putih,
1 bungkus kotak rokok merk Gudang Garam Surya dan
1 buah plastik kresek warna hitam.
Dijelaskan oleh petugas bahwa berawal anggota Polsek Satui menerima informasi dari masyarakat karena sering terjadi penyalahgunaan narkoba , lalu petugas ringkus seorang wanita.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Satui guna proses hukum, ungkap AKP Saryanto.
USK PENANGKAPAN
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat kemudian Pihak Kepolisian Sektor Satui menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdri. NUR KHOTIMAH Als NUR BANGKOK Binti PAIRIN (Alm) di Jl. Kuripan RT. 02 Desa Sinar Bulan Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan (tepatnya di rumah tersangka Sdri. NUR KHOTIMAH) kemudia petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti milik pelaku tersebut diatas. Selanjutnya untuk pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Satui guna proses selanjutnya. (Jhon/Real)
