CB,- Lumajang – Jajaran Polres Lumajang dalam pemberantasan peredaran gelap Narkoba di Lumajang kembali ditunjukkan hasilnya.
Kali ini Polres Lumajang melakukan pengerebekan rumah diduga pengedar narkotika jenis sabu di Perumahan Wonokerto, Desa Wonokerto, Kabupaten Lumajang, Jumat (17/6/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang bersama Kasatnarkoba Polres Lumajang.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 gram sabu dari tangan tersangka berinisial DP.
“Dirumah tersangka, kita mengamankan barang bukti 10 gram sabu yang sudah siap untuk jual, uang diduga hasil penjualan dan ATM dan peralatan lainnya,” Kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang kepada sejumlah awak media.
Dari penangkapan itu, Polisi akan terus melakukan pengembangan kepada jaringan diatasnya.
“Dari pengakuan tersangka DP ini akan dilakukan pengembangan untuk kita tindak lanjuti ke jaringan diatasnya,” Ungkap Boy.
Ia mengungkapkan, tim patroli jos presisi awalnya mendapatkan laporan dari Satnarkoba, bahwa ada indikasi penjualan narkotika di Kecamatan Tekung.
“Kita bersama – sama berkolaborasi dengan Satnarkoba dan tim Jos Presisi Polres Lumajang, melakukan pengamanan,” imbuh Boy.
Kapolres Lumajang menegaskan, bahwa Polres Lumajang berkomitmen untuk memberantas Narkotika di wilayah Kabupaten Lumajang.
“Kita berkomitmen bahwa polres Lumajang harus bersih dari narkotika. Ini adalah merupakan tindak lanjut untuk memutus mata rantai kejahatan-kejahatan kontisional yang ada di kabupaten Lumajang,” tegasnya. (Hardy)