Polda Jatim Bersama Polres Lamongan Berhasil Mengungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi 45,5 Ton Dan Menetapkan 27 Orang Sebagai Tersangka

CB,- Surabaya – Unit III Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Kepolsian Negara Republik Indonesia  Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bekerja sama dengan Polres Lamongan  berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalah gunaan BBM Subsidi yang digelar di Markas Besar Polda Jatim pada hari Kamis, 23 Pebruari 2023.

Konferensi Pers ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol  Toni Harmanto didampingi oleh Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol  Farman , Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto,dari BPH
Migas  dan dari Polres Lamongan serta JM Pertamina yang diwakili oleh Deden

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menyampaikan,dalam kasus ini 27 orang ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil menyita Minyak dan Gas Bumi Bersubsidi sebanyak 45,5 ribu ton,8 unit kendaraan serta 8 unit kendaraan  daftar pencarian  dengan kerugian sebesar 25 Milyar Rupiah.

Sementara BPH Migas menjelaskan, dalam melakukan pengawasan cadangan distribusi Nasional  BBM Besubsidi dan pemanfaatan fasilitas BPH Migas bekerjasama dengan TNI,Polri,Pemda Komimfo , Intelkam serta Tim,guna meminalisir pengawasan BBM Subsidi yang ada di beberapa daerah seperti di Jawa Timur .Adapun Subsidi Tahun 2023 Solar ada 16,8 juta KL,Pertalait 20juta KL.
Dengan ditemukannya penyelewengan BBM Bersubsidi ini BPH Migas, mengaprsiasi kenerja Polda Jatim yang telah berhasil mengungkap penyimpangan BBM Subsidi 45,5 ton

Deden perwakilan dari JM Pertamina mengucapkan terimakasih dan mendukung proses hukum yang dilakukan Polda Jatim terhadap para oknum penyelewengan BMM Bersubsidi, karena pihak dari Pertamina sendiri melakukan Program Subsidi tepat sasaran dengan mengunakan Barcod.Namun dilapangan disalah gunakan.Pertamina akan menindak tegas bagi oknum SPBU yang melanggar perjanjian bahkan akan mencabut izin usaha SPBU sebagaimana tertuang dalam perjanjian antara SPBU dengan Pertamina

Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menambahkan,ada 4 Laporan Polisi yang saat ini kita ungkap yaitu : hari Kamis (25/01/2023) kemudian LP 14 dan 15 Pebruari 2023 dan satu LP dari Polres Lamongan dengan mengamankan 27 tersangka .Guna membuat efek jera para pelaku penyimpangan pendistribusian BBM bersubsidi dijerat Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 ancaman hukuman 6 tahun penjara denda 60 Milyar Rupiah.

Adapun modus yang dilakukan tersangka untuk penyalahgunaan ribuan liter BBM subsidi yaitu membeli BBM dari jenis Bio Solar Subsidi  dari SPBU di wilayah Kabupaten Probolinggo dengan  harga lebih murah, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” Pungkas Kombes Pol Arman Kamis ( 23/02/2023). (Pri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *