BANYUWANGI – Guna meningkatkan produktivitas produk hukum daerah sesuai target, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi menyiapkan 4 (empat) Rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas dalam triwulan kedua tahun 2023.
Ada beberapa raperda baru yang menjadi prioritas untuk dibahas diantaranya, raperda tentang perlindungan dan pengembangan produk unggulan desa, raperda tentang fasilitasi pesantren, raperda tentang pajak dan retribusi daerah yang disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan raperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banyuwangi Tahun 2012 s/d 2032.
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi mengatakan, susunan saat ini tengah menginventarisasi sejumlah raperda baru yang menjadi prioritas untuk dioptimalkan guna memaksimalkan kerja-kerja legislasi agar kinerja produk hukum daerah tidak terhenti.
“Jangan sampai ada ruang waktu yang kemudian menghambat capaian produk hukum daerah. Kita berupaya mengisi waktu untuk mengoptimalkan kerja legislasi agar produk regulasi daerah itu nantinya bisa menjadi payung hukum untuk kepentingan hajat masyarakat Banyuwangi,” ujar Sofiandi saat dikonfirmasi media, Jum’at (17/03/2023).
Bapemperda kini melakukan koordinasi bersama eksekutif untuk menyelesaikan beberapa catatan raperda dengan Kanwil Kemenkum HAM Jatim sebelum di jadwalkan paripurna mengikuti nota pengantar.
“ Pekan depan kita rapat internal Bapemperda, kita ambil minimal 2 raperda dan maksimal 4 raperda untuk dibahas pada triwulan kedua ini ,” pungkasnya.(imm)
