Lamongan,cb -Kurang Memahaminya warga Masyarakat akan besaran biaya dalam pengurusan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sebenarnya hanya dikenakan biaya Rp 150 ribu sesuai SKB 3 Menteri untuk daerah Jawa dan Bali, akhirnya membuat warga desa Kebalan Kulon Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan dibuat bingung oleh oknum panitia dan harus membayar lebih dari ketentuan peraturan tersebut. Program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap menjadi ajang pungli alias pungutan liar oleh oknum panitia di Desa Kebalan Kulon Kecamatan Sekaran kabupaten Lamongan, Karena untuk mengikuti sertifikasi tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), warga dipungut biaya hingga750 ribu perbidang oleh oknum panitia.
As, salah satu warga Kebalan yang akan mengurus surat waris dan hibah dan jual beli, merasa kaget nominal administrasi yang dipatok panitia. “Agar proses surat saya cepat, saya dimintai biaya administrasi sebesar Rp 300 sampai 750 ribu. Menurut oknum itu, biaya itu sudah lebih murah dari pada mengurus sendiri yang biayanya bisa mencapai puluhan juta rupiah,” ucapnya sambil menirukan dalih oknum panitia senin (27/03/2023).
As juga menambahkan, padahal dirinya banyak mengetahui pemberitaan dari media sebelumnya dan lainnya, semua persyaratan pengurusan program PTSL itu gratis dan hanya dikenai biaya Rp 150 ribu saja. “Saya sangat kecewa mas,” keluhnya.
Pengakuan yang sama juga diucapkan IZ warga Desa Kebalan Kulon. Oleh oknum panitia, dirinya dimintai uang administrasi sebesar Rp 300 hingga 750 ribu untuk pembuatan setiap berkas surat hibah dan jual beli pada anak-anaknya. “Semua orang informasinya dimintai nilai diluar kewajaran dalam pengurusan surat hibah,” pungkasnya.
Terpisah, Kades Kebalan Kulon Kecamatan Sekaran Andik Sudarno, saat di konfirmasi team awak media membenarkan untuk biaya Hibah 300 ribu dan untuk jual beli 750rb dan itu sudah kesepakatan dari warga mas, kata pak kades, beliau juga menyampaikan untuk Hibah biaya 300 RB masuk ke PAD 200 RB, dan masuk ke saya 100rb,, kalau untuk jual beli yang nominal 750Rb masuk ke PAD dan masuk ke saya 300rb mas ungkap nya.
Di tempat terpisah team awak media mencoba mendatangi kantor kecamatan, guna konfirmasi ke camat Sekaran, sebut SUTAJI,S.kep.Ners,M.AP. mengatakan saya tidak tau mas kalau ada penarikan biaya Hibah dan jual beli, dan uang yang sebagian masuk ke pak kades Kebalan kulon saya tidak tau, kalau untuk biaya PTSL nya yang nominal 600rb itu saya tau mas,,
Sedangkan ketika soal mengenai biaya yang telah di pungut Pokmas itu bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017 menerangkan untuk wilayah Jawa dan Bali dalam Kategori V sebesar Rp. 150.000,00 kepala Desa Kebalan Kulon juga mengakuinya, namun semua sudah berdasarkan kesepakatan. ” Memang itu menyalahi SKB, namun kebijakan tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama, pungkasnya.
Padahal dengan jelas SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6 sebagai berikut:
(5) Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan materai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2 berupa pembiayaan kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak tiga (3) buah dan pengadaan materai sebanyak satu (1) buah sebagai pengesahan surat pernyataan.
(6) Pembiayaan operasional kelurahan atau desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 3 berupa pembiayaan yang meliputi
1. Biaya pengadaan dokumen pendukung.
2. Biaya pengangkutan dan pemasangan patok
3. Transportasi petugas kelurahan atau desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.
Untuk memperkuat SKB 3 Menteri.
(tof/Tim) bersambung..
