CB,- Tanah Bumbu – Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humas, AKP. Saryanto membenarkan, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu, meringkus pelaku yang ditengarai mengedarkan sabu disebuah rumah, Jalan Insgub, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, inisial WS(32), 05/4/23 sekitar pukul 16.00 wita.
Adapun barang bukti yang turut diamankan oleh petugas, yakni
25 Paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,33 gram),
1 buah tas kulit warna hitam, 1 buah timbangan, 1 buah timbangan digital
merek pocket
scale warna hitam dan
1 buah timbangan digital merk pocket warna hitam.
Dijelaskan AKP. Saryanto bahwa, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl. Insgub Gg. Pelita II Rt. 010 Rw. 003 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu sering terjadi transaksi sabu, lalu Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, 05 April 2023 Skj. 16.00 di sebuah rumah yang berada di Jl. Insgub Gg. Pelita II Rt. 010 Rw. 003 Kel. Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu melakukan penangkapan terhadap WS.
Tersangka berikut barang bukti diamankan perugas guna proses hukum, ungkap AKP. Saryanto.
(Jhon/Real)
