Tahun Ini, Pemkab Tulungagung Anggarkan 50 M Untuk THR PNS 

CB TULUNGAGUNG-Bila tak ada aral melintang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bakal memberi tunjangan hari raya atau THR pada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab setempat. Sedangkan dana yang dibutuhkan untuk 9.939 orang (termasuk bupati dan wakil bupati, red) kisaran Rp 50 miliar.

Soal THR untuk PNS ini sendiri, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung berkomitmen untuk menyegerakan agar yang berhak menerima pun segera bisa menikmati. Namun demikian, semua itu harus sesuai aturan. Hal tersebut yang disampaikan Kepala BPKAD Pemkab Tulungagung Galih Nusantoro melalui Sekretaris BPKAD Tulungagung Mohammad Gandi W di ruang kerjanya, Selasa (04/04).

“Jadi begitu PMK kemarin dikeluarkan, BPKAD segera menindak lanjuti untuk membuat perbupnya. Harapannya bisa segera cair, dan yang berhak mendapatkan juga segera bisa menikmatinya” kata M Gandi yang didampingi Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD Tulungagung Muslich pada Cahaya Baru.

Terkait perhitungan besaran THR, lanjut pria yang sebelumnya menjabat Kabid Anggaran BPKAD Tulungagung ini, mengacu pada gaji di bulan sebelumnya, dan angkanya tidak bakal mengalami beberapa perubahan alias hanya menambah sedikit komponen lainnya untuk THR tahun ini.

“Jadi bulan sebelumnya, gaji PNS di lingkup Pemkab Tulungagung ini mencapai Rp 44 M, dan apabila ditambah dengan komponen lainnya maka total anggaran untuk THR tahun ini adalah Rp 50 M,” jelas Gandi.

Gandi juga menjelaskan, yakni sebelumnya pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Sehingga, aturan tersebut menjadi dasar yang dipegang oleh pemerintah di daerah dalam proses serta evaluasi dari Provinsi Jatim terkait pencairan THR bagi para PNS tersebut.

“Dengan adanya payung hukum di tataran pemerintah pusat, Pemkab Tulungagung segera menindaklanjuti dengan membuat peraturan bupati (perbup) sebagai salah satu proses pencairannya. Dan THR bagi PNS ini akan mulai dicairkan pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan aturan yang ada pada PP 15 tahun 2023,” katanya.

Disisi lain, pihaknya juga telah menerima salinan PP 15 tahun 2023. “Saat ini kita sedang menyusun perbupnya agar bisa membayarkan THR ini,” jelasnya.

Terkait PNS yang akan mendapatkan THR tahun ini, imbuhnya, diantaranya adalah Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, 9.023 orang PNS, 865 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), 49 anggota dewan dengan total keseluruhanya 9.939 orang PNS.

“Besarannya sesuai dengan golongan, pangkat, dan lainnya. Jadi memang satu dengan yang lainnya tidak sama,” jelasnya.

Masih kata Gandi, bagi tenaga honorer yang ada di lingkup Pemkab Tulungagung tidak termasuk dalam konstruksi THR PNS tahun ini. Namun demikian, pemberian THR-nya didasarkan pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing alias kebijakan masing-masing dari OPD soal pemberian THR bagi tenaga honorer tersebut.(Hsu)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *