Komisi D DPRD Surabaya Gelar Dengar Pendapat Terkait Penonaktifkan Peserta BPJS PBI

CB, Surabaya – Komisi D DPRD Kota Surabaya gelar hearing  terkait 239.363 warga Surabaya yang Dinonaktifkan sebagai peserta BPJS PBI-JK di hadiri Dinkes, Dispendukcapil dan BPJS. Senin (15/5/2023).

Ketua Komisi D Khusnul Khotimah mengatakan, Hak layanan kesehatan sebagai warga negara harus tetap milik warga. Mereka nonaktif karena sistem kepesertaan BPJS menggunakan data yang berbeda. Namun kewajiban Pemkot untuk tetap menjamin layanan kesehatan warga ini.

Ada perbedaan data yang didasarkan pada Kemensos dan data Pemkot Surabaya sehingga terjadi perbedaan.

Warga yang saat ini kepesertaan BPJS mereka tidak aktif, tidak perlu panik dan cemas. DPRD akan memperjuangkan mereka tetap mendapat layanan kesehatan dengan didanai Pemkot.

APBD Kota Surabaya yang akan mengcover mereka dengan jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage

Selama mereka tetap masuk layanan kesehatan kelas tiga, mereka berhak dicover oleh APBD.
Ketua Komisi D menambahkan, Pemkot Surabaya saat ini sudah mengupayakan sinkronisasi data warga miskin di kota ini.

Dari 239.363 warga yang dinonaktifkan, setelah upaya sinkronisasi ini tinggal 12.832 warga yang masih nonaktif. Selebihnya sudah aktif kembali.

Khusnul Khotimah meyayangkan tidak ada sosialisasi sebelumnya ke masyarakat Warga sempat resah saat mereka memanfaatkan kepesertaan sebagai peserta PBI, ternyata tak bisa. Situasi ini jamak dirasakan warga.

Sosialisasi penonaktifan itu hanya di tingkat rumah sakit dan puskesmas. Apalagi, belum semua warga juga akrab dengan aplikasi. saat ini tengah berproses pengaktifan
“Jangan masyarakat atau warga yang mengurus. Karena berbasis NIK, maka biar sistem yang berjalan. Jadi, biar pembaharuan otomatis atau auto yang berjalan,” kata Khusnul.

Komisi D DPRD Surabaya meminta Pemkot Surabaya segera mengupdate dan mengaktifkan kembali pengalihan PBI-JK ke UHC atau Jaminan Kesehatan Semesta (JKS).

Meng-cover semua pembiayaan jaminan dengan biaya APBD Surabaya.

“Jangan ditunda untuk pengalihan ke UHC, kan itu hanya mengalihkan secara otomatis saja. Secepatnya agar masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan. Dalam seminggu, saya rasa bisa rampung,” katanya

Khusnul menyebut pengalihan sistem itu tidak akan memberatkan peserta, karena sudah tersistem. Sehingga peserta yang sudah masuk PBI-JKN menurutnya tidak perlu mengurus kembali mulai dari nol.

Mengingat era sudah memakai aplikasi, jadi pasien yang menjadi peserta PBI-JKN kemudian beralih ke UHC berbasis NIK.

Pemkot Surabaya menganggarkan Rp 480 miliar lebih untuk program UHC. Ia juga meminta Dinkes Surabaya membuka layanan pengaduan khusus masyarakat yang link ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) terkait layanan UHC, agar warga yang telah dinonaktifkan oleh pusat bisa segera melapor. (lg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *