Dua Penganiaya Siswa Poltekpel Surabaya Hingga Tewas

CB, Surabaya – PN Surabaya memutus praperadilan pemohon TSK 2 (DAA) dengan Termohon Polrestabes sby dalam perkara kematian taruna Politeknik Pelayaran Surabaya, korban MRF (19) , dengan amar putusan Hakim Tunggal Pak Khadwanto yang mengadili ;
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan penetapan tersangka atas nama Pemohon, yang dikeluarkan oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S-Tap/55/III/Res.I.72023/Satreskrim, tertanggal 8 Maret 2023, tidak sah.
3. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polrestabes Surabaya segera setelah putusan ini diucapkan.
4. Membebankan biaya permohonan praperadilan ini, kepada Termohon sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
5. Menolak permohonan praperadilan Pemohon, untuk yang selain dan selebihnya.

Meskipun Tersangka dikabulkan praperadilan ya tapi tetap ditahan hal ini berdasarkan surat penahanan Penuntut Umum Nomor 1718/M.5.43/Eoh.1.02/2023 yang diperpanjang oleh Hakim PN dengan surat nomor 1054/Pid.B/2023/PN.Sby ;
Disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) keluarga korban yaitu Muhammad Ardhan Hisbullah SH didampingi Dwi Nopianto SH, keluarga Korban bahwa tetap Yakin Kebenaran akan menemukan Jalan nya dalam Penegakan Hukum di Indonesia ini. Dan kami yakin penyidik, Jaksa Penuntut umum serta Hakim yang menangani, memeriksa perkara ini PASTI akan melaksanakan tugasnya untuk menegakkan keadilan hukum di Indonesia, bahwa apa yang kita lakukan pastilah akan ada pertanggung jawabannya,

Sekarang dari informasi yang kami dapatkan bahwa Tsk 2 DAA akan sidang perdana pada pokok perkara pada Kamis 25 Mei 2023 ini, kami akan memantau dan mengawasi perkara ini hingga tuntas. Begitu juga untuk Tsk 1 (AJP) yang akan sidang perdana pada Senin 22 Mei besok di PN sby akan kami kawal seluruhnya karena keterangan pada fakta persidangan sangat berkaitan antara terdakwa 1 dan 2 tsb.
Sebab, seluruh yang terlibat dalam perbuatan pidana juga bisa menjadi pelaku perbuatan pidana itu sendiri yang tergantung perannya masing-masing,

Nanti mungkin ada sekitar 27 saksi diperiksa nanti di persidangan Terdakwa sbgmn banyaknya saksi saat penyidikan,
Menurut Penasehat Hukum (PH) keluarga korban Muhammad Ardhan Hisbullah SH didampingi Dwi Nopianto SH dari kantor Hukum M.A.H jalan arjuna 152 B Surabaya menambahkan mari semua nya kita berdoa saja untuk yang terbaik dalam hal perkara ini, Nyawa korban yang telah hilang tentu ditangisi oleh keluarga korban yang di tinggalkan. Itulah point dalam melihat sebuah keadilan, sebagai penutup Muhammad Ardhan Hisbullah,SH mengutip ungkapan fiat justitia ruat caelum yang berarti hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. (Andi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *