CB, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan mengamankan seorang pelaku yang ditengarai melakukanpengurian dan pemberatan, berinisial UD(53), telah diringkus oleh petugas di Jalan Provinsi Rt 04, Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabuoaten tanah Bumbu, 19/5/23 sekitar pukul 02.00.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik serta Kapolsek Satui, AKP. Hardaya membenarkan bahwa korban yakni, Syahrun Bin Sarman ( Alm , Barabai, 05 April 1970),
Wiraswasta
ALAMAT : Jl. MGR Rt. 10 Rw. 02 Desa Sinar Bulan Kec. Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Berikut barang bukti yang turut diamankan petugas, diantarnya:
1 buah jaket warna abu-abu dan biru tua bertuliskan UHI,
1 buah celana jeans panjang warna hitam,
1 buah topi warna hitam bertuliskan Break Side dan
1 lembar nota pembelian rokok sebanyak 30 slop bermacam – macam merk.
Dijelaskan petugas,
berawal pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2023 sekitar 10.00 Wita di Jl. Provinsi Rt. 04 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu (tepatnya diwarung milik pelapor )ketika pelapor diberitahu oleh anaknya bahwa barang jualan di warung berupa rokok telah hilang kemudian pelapor langsung mengecek kedalam warung dan mendapati bahwa benar barang jualan berupa rokok dari berbagai merk yang berjumlah kira – kira sekitar 30 (tiga puluh ) slop telah hilang.
Setelah peristiwa itu, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada petugas.
Tersangka serta barang bukti telah diamankan dipolsek Satui guna proses hukum selanjutnya, ungkap petugas.
(Jhon-Real)
