Diduga Mencuri Pelaku Diamankan Oleh Unit Reskrim Polsek Batulicin

CB, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Batulicin mengamankan seorang pria yang ditengarai melakukan pencurian, RD(20) di Mesjid Jami Attaqwa, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu,10/6/23 sekitar pukul 10.30 wita.
Adapun korban pencurian yakni,
Pihak Mesjid Jami’ Attaqwa Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan bahwa saksi korban Paisal, pria, 42 beragama islam, Kawin, Jalan Manggis Rt. 08 Rw. 02 Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Adapun barang bukti diantaranya,
1 buah kotak amal dan
1 flasdish yg isi nya Rekaman CCTV Masjid Jami’ Attaqwa Batulicin.

Dijelaskan petugas
Pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2023 swkitar pukul 22.45 wita di Masjid Jami’ Attaqwa Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu ditengarai telah terjadi pencurian terkait pasal 362 jo pasal 64 ayat 1 KUHP yang dilakukan oleh pelaku di Masjid Jami’ Attaqwa, yang berdasarkan laporan saksi pengurus Mesjid ISKANDAR ZULKARNAIN pada awalnya ada seorang yang tidak dikenal memasuki Masjid kemudian mecongkel sebuah kotak amal dan mengambil sejumlah uang didalamnya sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang terekam oleh CCTV Masjid.
Atas kejadian tersebut, pengurus Masjid merasa keberatan kemudian melaporkan ke Polsek Batulicin guna proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya
10 Juni 2023 sekitar pukul 10.30 wita atas laporan serta melakukan penyelidikan, lalu Unit Reskrim Polsek Batulicin melakukan penangkapan terhadap pelaku an. RD, yang berasal dari Kerayaan Utara, 11 April 2003.

Tersangka dibawa ke Polsek Batulicin guna proses Hukum lebih lanjut, ungkap Iptu Jonser Sinaga.
(Jhon-Real)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *