CB, TULUNGAGUNG-Berdasarkan amanat Pasal 44 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Dinas Dukcapil kabupaten/kota setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
Dan, selanjutnya, pada Pasal 45 PP Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, diatur bahwa akta kematian diterbitkan setelah ada surat keterangan kematian dari dokter, kepala desa/lurah, atau yang disebut dengan nama lain.
Mengadopdi program pemerintah tersebut, Jumat (16/06), Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung telah menggelar sidang permohonan keliling atau Sidarling di halaman kecamatan setempat. Sidarling ini sendiri hasil kolaborasi antara Pengadilan Negeri Tulungagung dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam hal penertiban penetapan akta kematian di wilayah Kecamatan Karangrejo.
Dalam Sidarling ini, dihadiri langsung oleh 73 orang (para ahli waris, red) bersama saksinya. Pada umumnya, mereka yang ikut sidang ini, yakni orang tua maupun kakek-neneknya yang sudah lama meninggal dunia alias sudah berjalan puluhan tahun. Namun, mengingat saat ini tanahnya terimbas jalan tol, maka mereka pun harus memiliki legalitas jelas soal tanah tersebut.
Kepala Pengadilan Negeri Tulungagung Cyrilla Nur Endah Sulistyoningrum dalam sambutannya mengatakan, kalau pihaknya sangat mengapresiasi yang telah dilakukan oleh Kecamatan Karangrejo. Untuk itu, pihaknya pun siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
“Ini sebagai bukti dari kami bahwa kami siap melayani masyarakat dimanapun, kapanpun dan dengan kondisi apapun. Karena tugas kami adalah pelayan masyarakat,” kata Cyrilla.
Cyrilla juga meminta pada masyarakat, bagi mereka yang selama ini tidak pernah masuk pengadilan karena merasa takut, dan untuk saat ini tidak boleh ada lagi hal seperti itu.
“Kami melayani dengan humanis karena kami sebagai pelayan masyarakat, abdi negara harus melayani dengan sebaik-baiknya dengan segala fasilitas yang ada pada kami,” paparnya.
Dalam sambutannya itu Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya akan mendukung program-program atau aturan dari negara. Dan apabila ada administrasi yang terlambat pencatatannya, pencatatan sipil tidak boleh mengeluarkan sebelum ada penetapan dari pengadilan.
“Jadi itu sudah menjadi aturan, dan kami tidak mengada-ada. Karena maksimal satu bulan setelah adanya kejadian kependudukan baik itu kelahiran, kematian, pernikahan dan lain sebagainya harus dilaporkan atau didaftarkan di kantor pencatatan sipil setempat,” jelasnya.
Masih Cyrilla, kepada masyarakat agar tertib administrasi dan jangan sampai terlambat. Sebab, jika terlambat, maka harus mendapatkan penetapan dari pengadilan dulu baru pencatatan sipil bisa mendaftar. “Jadi, monggo bapak ibu semua kita melek tertip administrasi,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung Nina mengatakan, bahwa kegiatan ini sangat membantu masyarakat, mengingat data kependudukan itu sangatlah penting.
“Untuk kegiatan hari ini merupakan inovasi Pengadilan Negeri Tulungagung bekerja Kecamatan Karangrejo dengan menggandeng Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung, berkaitan dengan langsung sidang dan langsung muncul penetapannya,” kata Nina saat dikonfirmasi Cahaya Baru usai acara Sidarling.
Menurut Nina, pihaknya pun akan tetap bekerja maksimal. “Kami siap melaksanakan tugas setelah penetapan pengadilan terbit, kami siap membantu menerbitkan akta kematian warga, khususnya yang berdampak jalan tol di Kecamatan Karangrejo,” jelasnya.
Perempuan berperawakan kalem ini juga menghimbau pada masyarakat Kabupaten Tulungagung, yakni apabila ada sanak saudara yang meninggal dunia agar segera melaporkan adanya perubahan kependudukan.
“Monggo bisa langsung diurus di Dispendukcapil dan bisa diurus langsung di 271 desa/kelurahan,” kata Nina seraya mengatakan untuk kecamatan lain bisa mengikuti jejak Kecamatan Karangrejo.(Hsu)
