Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap pelaku penganiayaan di Hotel Delta Sinar Mayang, Jl Diponegoro 53 Sidoarjo.
Sebut saja S.A, jenis kelamin perempuan, (25), alamat Cianjur, Jabar, (Korban) Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi, kemudian korban di bawa langsung ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka sayat dibagian leher.
Dari hasil pemeriksaan, bermula saat R.M.F (pelaku) dan S.A (korban) melakukan komunikasi dengan aplikasi MI Chat janjian. Sesampainya di kamar Hotel sekitar pukul 19.30, pelaku lalu menaruh uang tunai Rp 320.000,- diatas meja beserta 1 bungkus rokok sampoerna sesuai pesanan korban, selanjutnya mulai mereka berdua kencan. Sewaktu korban masuk kedalaman kamar mandi, disitulah ada niat pelaku untuk mengambil uang dan HP milik korban, namun digagalkan korban. Kemudian pelaku mendekap tubuh dari belakang lalu korban berteriak kemudian pelaku menyayat leher korban dengan menggunakan pisau yang sudah ada di atas meja. Mendengar teriakan dari dalam kamar hingga akhirnya ada orang yang mengetuk pintu, lalu pelaku mengambil uang, 1 bungkus rokok dan HP merk OPPO warna putih milik korban. Selanjutnya pelaku meninggalkan lokasi kejadian melalui kamar jendela hotel dan turun melalui scaffolding kemudian dengan menggunakan sepeda motor untuk meninggalkan hotel.
Sekitar pukul 21.30 wib pelaku kembali lagi ke hotel untuk mengambil kartu ATM BCA yang tertinggal di kamar korban, pelaku juga menaiki scaffolding dan jendela kamar, namun dengan terkejut ternyata sudah ada teman korban kemudian pelaku ditangkap dan diserahkan ke Polresta Sidoarjo.
Dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polresta Sidoarjo pelaku R.M.f mengaku bersalah telah melakukan perbuatan tersebut.
Sementara itu Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pelaku akan dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.(nuo)
