CB, Lumajang – Setelah menerima putusan dari Mahkamah Agung (MA), akhirnya gugatan Sutiah alias Maijah B. Asma alias Maiyeh terhadap Pemkab Lumajang atas tanah SDN Jatimulyo O1 Kecamatan Kunir – Lumajang dimenangkan penggugat berdasarkan turunan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4714 K/PDT/ 2022 tanggal 30 desember 2022.

Sejak diturunkan-nya putusan tersebut,menurut penggugat belum ada kejelasan terkait tanah di SDN Jatimulyo 01 apakah akan diserahkan sepenuhnya atau pihak pemkab Lumajang akan mengganti / membeli tanah tersebut.
Menyikapi hal tersebut Kepala Sekolah SDN Jatimulyo O1 mengambil langkah dengan mengundang wali murid, pihak desa, Kecamatan dan Pemkab Lumajang dalam hal ini Dinas pendidikan Lumajang guna melakukan rapat koordinasi tentang SDN Jatimulyo O1, selasa 27/6/2023.
“Koordinasi tentang SDN Jatimulyo 01 masalah tanah itu, kami kan kalah, jadi saya punya inisiatif saya undang semua pihak, termasuk dindik biar saya tidak mikir sendiri untuk mencari solusi,” Ujar Susiami Kepala Sekolah SDN Jatimulyo 01 usai menggelar rapat bersama wali murid dan pihak Dindik di SDN 01 Jatimulyo, selasa (27/06/23)
“Saya kan koordinasi dengan wali murid pak, mosok yang punya tanah saya undang, kami ini cari solusi loh pak mosok saya undang, kita ini koordinasi baiknya gimana? Kadindik juga saya undang, pak kades saya undang, pak camat saya undang” imbuhnya.
Susiami menyampaikan bahwa dari pertemuan tadi menghasilkan sebuah keinginan dari wali muri untuk tetap di SDN Jatimulyo 01.
“Alhamdulillah ada keinginan dari wali murid untuk tetap di SDN Jatimulyo 01, ada aprecelnya 339 juta kemudian ada salah satu wali murid yang lahannya mau diberikan untuk lembaga SDN Jatimulyo 01, sementara kades H.Rasyat mau menambahi 100 juta bahkan jika ada rejeki bisa 200 juta untuk pembelian lahan tanah SDN Jatimulyo 01, semoga usulan pak inggi ini mau diterima pihak pemilik lahan dan pak inggi berjanji akan menemui si pemilik lahan,” ujarnya.
“Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Lumajang Agus Salim ketika dikonfirmasi oleh awak media menyampaikan. bahwa, tindak lanjut dari keputusan MA terkait SDN Jarimulyo 01 akan segera kita pindahkan nanti namun pihaknya masih mencoba melakukan negosiasi dengan pemilik lahan,”ucapnya.
“Kami masih mencoba melakukan negosiasi dengan pemilik lahan, apresialnya 339 juta, tadi ini kami juga koordinasi dengan wali murid dan sebagain besar wali murid berharap tidak pindah, nanti kita sampaikan ke tuan rumah dan pak inggi tadi akan mencoba menemui keluarga pemilik lahan berharap untuk disetujui penawaran tersebut, tapi kalau tidak disetujui kita akan pindah ke balai desa untuk sementara waktu,” Terang Kadindik
“Aprecial kami di angka 339 juta, jika tidak disetujui sekolah tersebut akan kita bongkar, dipindahkan, namun ini masih kita tata semoga saja ini negosiasinya dengan keluarga pak surat bisa bagus karena tadi pak inggi juga membantu anggaran agar sedikit bertambah, sementara pemerintah tetap di 339 juta, sebenarnya eman karena SDN Jatimulyo 01 itu sekolah penggerak dan sekolah favorit di Kunir sekolah paling maju, tapi mau gimana lagi namanya pemerintah kalah ya harus pergi, namun kami berharap nanti keluarga maiyeh bisa longgar.” tambahnya.
Terpisah Surat yang merupakan ahli waris dari keluarga Maiyeh merasa kecewa karena tidak ikut diundang dan tidak ada meminta izin untuk mengadakan rapat dilahan miliknya dimana hal ini membuat resah keluarga kami.
“Tadi ada rapat dadakan bersama wali murid tanpa ada izin dan pemberitahuan sama keluarga sini, ini kan membuat gaduh dan resah keluarga kami, saya sebagai kepala keluarga dari ahli waris Maiyeh sangat kecewa atas tindakan kepala dinas pendidikan dan juga guru SDN Jatimulyo 01 karena tanpa adanya koordinasi dengan pihak keluarga saya,” ucapnya Surat.
“Aprecial 339 juta dari pemerintah kami tolak karena menurut keluarga kami tidak sesuai, keluarga meminta 850 ribu permeter kali 3618, jika tidak titik temu terkait tanah tersebut maka kami akan segera mengajukan eksekusi,” imbuhnya.
Lanjut Surat, terkait putusan MA, ini sudah cukup lama pak” dan keluarga kami sudah sabar menunggu beberapa hari dari putusan MA tersebut, dan seharusnya pihak saya selaku pemenang sudah mengajukan Eksekusi, tetapi karena saya masih berharap agar ada koordinasi baik dari pemerintah Kabupaten maka keluarga kami tetap bersabar.
Ternyata apa yang menjadi harapan keluarga kami tidak sesuai dengan harapan, maka langkah selanjutnya saya akan segera mengajukan Eksekusi saja,”tuturnya kepada wartawan. (Hardy)
