CB, TULUNGAGUNG – Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diterapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung, dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, sistem yang diterabkan oleh Bapenda Tulungagung acap kali berubah-ubah alias tak sesuai dengan aturan.
Tak pelak, sistem yang selalu berubah-ubah itu
masyarakat pun kebingungan untuk membayar PPh (Pajak Penghasilan) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Terkait hal tersebut, Agus Waluyo, Kepala Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung membenarkan, kalau selama ini dalam pengurusan sertifikat tanah sangat membingungkan masyarakat.
Pria yang pernah menjadi LSM ini juga menyampaikan, kalau dirinya sebagai freelance
mengurus sertifikat, yakni pengurusan sertifikat itu tidak lepas yang namanya BPHTB dan PPh atau pajak penjual dan pajak pembeli. Padahal, menurutnya, pada tahun 2021 NJOP itu sudah di naikan.
Tak tanggung-tanggung, menurut Agus, kenaikan itupun dianggapnya sangat signifikan dan ada yang dua kali, tiga kali hingga enam kali. Padahal, Bapenda ketentuannya itu satu kali NJOP alias luas tanah dengan NJOP bakal ketemu.
Pria yang pernah mendapingi warganya ke ranah hukum soal tuduhan pencurian saluran listrik oleh PLN ini juga mengatakan, bahwa
BPHTB waris yang dikurangi Rp. 300.000.000 itu nihil dan jika jual beli dikurangi Rp. 60.000.000 itu menurutnya nihil apa tidak.
Namun demikian, setelah aturan ini berjalan, yakni diketahui Bapenda Tulungagung membuat sistem, dan sistem itu sangat memberatkan. Dan, faktanya, aturan itu tidak diberlakukan lagi dengan adanya sistem.
Hal ini, jelas pria yang akrab dengan panggilan Agus Jendral ini, sangat memberatkan masyarakat. Sebab, pajak jadi naik.
“Memang benar, pengurusan sertifikat tanah sangat membingungkan masyarakat. Pengurusan sertifikat tanah tidak terlepas dengan namanya BPHTB dan PPh, yaitu Pajak penjual dan pembeli tanah. Padahal, tahun 2021 NJOP sudah dinaikan dan naiknya pun sangat siknifikan,” kata Kedes Plosokandang ini kepada Cahaya Baru di ruang kerjanya, Jumat (21/07).(rul)
