CB, Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Magetan bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun terus berupaya melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal yang masuk di wilayah Kabupaten Magetan dengan menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Pada kali ini, sosialisasi tersebut dilaksanakan selama dua hari yang bertempat di Lapangan Desa Sumberdodol, Kecamatan Panekan, Sabtu (22/7/2023).
Pada kesempatan ini, Bupati Magetan Suprawoto menyampaikan bahwa, cukai rokok itu sangat besar sumbangannya kepada negara, sedang untuk Magetan dari cukai rokok bantuan dari pemerintah tiap tahunnya meningkat dipergunakan di antaranya untuk perbaikan jalan usaha tani juga untuk membangun dua puskesmas yang berada di Kecamatan Panekan dan Lembeyan.
“Dari cukai itu menyumbang pendapatan negara, untuk itu bagi warga masyarakat yang perokok jangan membeli rokok ilegal, belilah rokok yang legal,” kata Bupati Magetan saat memberikan sambutan.
Sosialisasi pada kali ini dikemas dengan sedemikian rupa agar menumbuhkan ekonomi masyarakat, sehingga sektor UMKM tumbuh juga para seniman lokal bisa bangkit.
“Dengan kegiatan ini berharap dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat akan manfaat cukai juga ciri-ciri rokok ilegal,” imbuhnya.
Sementara itu menurut keterangan dari Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Magetan Gunendar, sosialisasi ini bertujuan untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal. “Jadi ini juga bukan menganjurkan untuk merokok, karena bagaimanapun juga merokok juga merugikan kesehatan, “ucap Gunendar.
Gunendar memaparkan, di beberapa wilayah masih banyak ditemukan beberapa merk rokok yang tanpa pita cukai tetapi tidak tau asalnya dari mana, karena dimagetan sendiri tidak ada pabrik yang memproduksi rokok ilegal, jadi Magetan ini dijadikan tempat peredaran rokok ilegal.
“Maka dari itu langkah langkah yang dilakukan Satpol PP bekerjasama dengan bea cukai Madiun tak henti untuk selalu mengkampanyekan gempur rokok ilegal diseluruh wilayah Magetan,” paparnya.
Sementara itu di tempat yang sama pemateri dari Kantor Bea Cukai Madiun,juga menegaskan peredaran rokok ilegal sejatinya merugikan negara dan masyarakat.Sebab, hasil cukai pada rokok yang disetor pada negara akan dikembalikan lagi pada masyarakat berupa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
“Kita harus mengakui bahwa rokok ilegal merugikan negara tapi jika rokok legal itu membantu penerimaan negara dan digunakan kembali untuk kemakmuran masyarakat,” tandasnya.
Untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau polos, rokok dengan pita cukai palsu atau tidak sesuai ketentuan dan bagi masyarakat yang kedapatan mengedarkan rokok ilegal akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dan berdasar jenis pelanggarannya.
“Ada sanksi denda dan pidana penjara. Misalnya kalau rokok polos dengan pita cukai bekas itu pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Bahkan kalau pita cukai palsu bisa sampai 8 tahun,” pungkasnya.
(Caknan/Adv)
