CB, Gresik – Presiden Jokowi sudah jelas menyatakan bahwasanya pendidikan adalah program utama untuk memajukan kecerdasan bangsa Indonesia sukses di masa depan khususnya pada anak didik yang sedang mengemban atau menuntut ilmu di lembaga pendidikan,yang tidak lagi dipungut biaya.

Tapi kenyataannya sekarang sudah banyak sekali oknum-oknum kepala sekolah atau lembaga pendidikan yang tidak lagi menghiraukan lagi apa yang sudah dicanangkan oleh presiden Jokowi,masih saja banyak oknum kepala sekolah yang melakukan pungutan terkait PPDB ( pendaftaran peserta Didik Baru) seperti yang sekarang ini ada di SMA negeri i cerme kabupaten Gresik.
Senin,24/07/2023 saat awak media mencoba untuk menemui kepala sekolah SMA Negeri 1 Cerme sebut indah nusa rini guna konfirmasi terkait pungutan atas dasar pembelian seragam sekolah serta atribut wali murid sayangnya tidak bisa ditemui dengan alasan masih rapat,ungkap salah satu satpam jaga.”
Beberapa saat awak media setelah menunggu di depan sekolah lalu kami disuruh untuk menemui humas sekolah Luluk dan tofan selaku kesiswaan serta didampingi oleh beberapa guru.
Saat kami konfirmasi terkait adanya pungutan tersebut pihak humas sekolah menyampaikan bahwa punggutan tersebut tidak benar tapi kalau memang untuk membeli ke koperasi sekolah memang benar adanya,yang mencapai hingga 2 juta lebih dan atas dasar sesuai dengan kebutuhan siswa.
Tentu saja, biaya sebesar itu sangat memberatkan wali murid. “Untuk pembelian seragam dan atribut siswa baru pihak sekolahan menyarankan untuk membeli perlengkapan sekolah di koperasi dengan harga sekitar Rp 2 juta lebih mas,” keluh beberapa wali murid yang namanya enggan disebutkan. Dikonfirmasi Kepala Sekolah SMAN 1 Gresik oleh media ini tidak berada ditempat dengan alasan rapat. “Kepala sekolahnya lagi rapat di luar kantor mas,” ujar salah satu guru ini yang terkesan menutupi keberadaan pimpinannya.
Media ini tak mau putus asa, akhirnya pihak humas sekolah yang menemuinya. Luluk selaku Humas Sekolah SMAN 1 Cerme, Gresik, mengakui soal penjualan seragam dan atribut sekolah sebesar Rp 2 Juta lebih. Namun, pihaknya tidak memaksa pada wali murid untuk membelinya di koperasi sekolah. “Memang benar Sekolah SMAN 1 Cerme ini menjual seragam dan atributnya sekitar 2 Juta lebih, tapi kami tidak memaksanya. Kami hanya menyarankan saja untuk membeli perlengkapan itu di koperasi,” Kelit Luluk selaku Humas SMAN 1 Cerme Gresik.
Saat disinggung keberadaan koperasi terkait ke pengelolaannya, Luluk diam membisu. Namun, jawaban yang di sampaikan pada media ini tak sesuai dengan pertanyaannya. “Yang pasti koperasi tersebut berada di lingkungan sekolahan pak” ujarnya. Hingga berita ini ditayangkan Kepala Sekolah MAN 1 Cerme Gresik belum memberikan keterangan apapun. Diketahui, ramainya berita penjualan seragam sekolah di beberapa daerah Jawa Timur, membuat Dinas Pendidikan Jawa Timur menurunkan Tim Identifikasi. “Kami akan menerjunkan tim untuk mengidentifikasi adanya laporan tersebut,” kata Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai dalam keterangannya, seperti di kutip tempo.co.
Ditempat terpisah indra selaku ketua LSM FAAM ( forum aspirasi dan advokasi masyarakat) Jatim sangat menyayangkan atas pembelian seragam sekolah hingga 2 juta lebih,ini sudah termasuk pungli cetusnya “.
Indra menambahkan larangan sekolah melakukan pungutan berkaitan dengan penyelenggaraan PPDB telah diatur secara tegas dalam ketentuan perundang-undangan. Diantaranya Pasal 52 Huruf (h) PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Pasal 1 B1 Huruf (d) PP Nomor 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 27 Permendikbud Nomor 1/2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, serta Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Atas laporan ini kami lembaga FAAM (forum aspirasi dan advokasi masyarakat) akan mengawal dan melaporkan masalah ini hingga tuntas.
(Tof/skr)
