CB, Tanah Bumbu – Guna membersihkan bersihkan gepeng di Jalan Transmigrasi, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Bumbu, meningkatkan sehingga petugas menindak tegas terhadap gelandangan dan pengemis yang kerap mangkal di Jalan Transmigrasi.
Pada momwn itu, petugas mengamankan dua orang warga, Kecamatan Simpang Empat.
Selanjutnya kedua orang tersebut digiring ke Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu sebagai proses hukum terkait pelanggaran Perda No 9 Tahun 2018, kata Kasat Pol PP dan Damkar Tanah Bumbu, ungkap Anwar Salujuang.
Dikatakan Anwar, para gepeng tersebut memang sering mangkal simpang empat di Jalan Trasmigrasi KM 1 dan KM 6.
Adapun Perda No 9 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sering disosialisasikan melalui media dan lain sebagainya agar masyarakat memahami tentang peraturan tersebut.
Sedangkan sanksi bagi pelanggar perda tersebut akan dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.
Lanjutnya, bahwa untuk sementara, kedua pelaku tersebut diberikan pembinaan dan teguran tegas dari Dinas Satpol PP dengan harapan mereka tidak melakukannya kembali, tegas Anwar.
Selain itu, terkait hal itu, Anwar juga meminta kepada masyarakat ikut melakukan pengawasan terhadap gepeng di lingkungan masing-masing.
Jika masyarakat menemukan gepeng dengan modus apapun silahkan melapor ke Dinas Satpol PP dan Damkar melalui aplikasi SP4N LAPOR, kata Anwar.
Petugas kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk pelanggaran atau potensi bahaya di sekitar lingkungan mereka, ungkapnya. (Jhon-Real)
