CB, TULUNGAGUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna di Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Kamis (23/7/2026). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Marsono tersebut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kabupaten Tulungagung, serta anggota DPRD.
Paripurna mengagendakan tiga pembahasan utama, yakni penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.
Dan, dalam agenda penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir. Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Eko Wijianto, memberikan enam rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Rekomendasi tersebut meliputi pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) untuk menutup defisit anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap program Universal Health Coverage (UHC), pemberian sanksi tegas kepada rekanan yang terlambat menyelesaikan proyek, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa, penyediaan payung hukum bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam pelaksanaan pemeliharaan jalan, pembentukan mekanisme monitoring dan evaluasi berkala antara DPRD dan pemerintah daerah, serta penyusunan perencanaan anggaran yang lebih akurat dan selaras dengan RPJMD Kabupaten Tulungagung 2025–2029.
Fraksi Gerindra berharap rekomendasi tersebut menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan efektivitas pembangunan, tata kelola pemerintahan, dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tulungagung.
Sementara itu, Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten Tulungagung memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Capaian tersebut turun satu tingkat dibandingkan opini pada tahun sebelumnya, sehingga menjadi perhatian pemerintah daerah untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan agar kembali meraih opini yang lebih baik.
Pada kesempatan yang sama, Ahmad Baharudin juga memaparkan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang mengusung tema “Tulungagung Berkarakter, Pembangunan SDM Berakhlak Mulia, Potensi Ekonomi Lokal Bernilai Tambah, serta Tata Kelola Bersih dan Akuntabel.”
Tema tersebut akan diwujudkan melalui delapan prioritas pembangunan, meliputi peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi daerah, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengembangan infrastruktur, penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan ketahanan bencana, serta pelestarian budaya daerah.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,708 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp2,995 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sekitar Rp286,87 miliar yang direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama.
Mengakhiri penyampaiannya, Ahmad Baharudin berharap pembahasan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 segera dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kesepakatan atas dokumen tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2027 sehingga proses perencanaan dan penganggaran dapat berjalan tepat waktu, efektif, dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
(Khairul Anam)
