Cahayabaru.id, Bojonegoro – DPRD Kabupaten Bojonegoro, menggelar hearing bersama Asosiasi Kepala Desa (AKD) untuk membahas sejumlah permasalahan yang terjadi di tingkat Desa, Jum’at (18/08/2023).
Hearing dilaksanakan di ruang paripurna, dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar, wakil ketua Sukur Priyanto, Mitro’atien, Sahudi, anggota Komisi A dan Komisi B, serta ketua AKD bersama jajaran pengurus.
Perlu diketahui bahwa beberapa waktu lalu AKD telah mengirimkan surat kepada DPRD Kabupaten Bojonegoro untuk melakukan pembahasan terkait, potensi penambahan Alokasi Dana Desa (ADD) pada P-APBD T.A 2023 yang diperkirakan senilai 186 miliar dan ada kurang bayar di tahun 2022 sebesar 2,5 persen atau sebesar 56 miliar.
Selanjutnya, terkait persoalan PBB-P2 yang dijadikan syarat pada saat pencairan ADD tahap II. Juga membahas Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) serta BKD mobil siaga khususnya kepada 26 yang hingga saat ini belum menerima.
Terkait pengajuan permohonan/proposal pencairan ADD II T.A 2023 dari 7 (tujuh) Desa yang berada di wilayah Kecamatan Bojonegoro Kota, dikembalikan dan belum dapat diproses pihak Dinas PMD, dikarenakan tidak menyertakan bukti pemungutan penyetoran PBB-P2.
Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdulloh Umar menanggapi 4 (empat) poin yang disampaikan AKD, bahwa seluruh tuntutan telah didengar. Selanjutnya, nanti pada forum rapat badan anggaran akan dipastikan.
“Apakah seluruh tuntutan yang disampaikan AKD ini dapat di akomodir oleh pemerintah Kabupaten di P-APBD T.A 2023,” ungkapnya.
Berkaitan dengan mobil siaga, Komisi C juga sudah melakukan hearing dengan Dinas Sosial selaku OPD terkait memastikan bahwa hal tersebut telah masuk dalam KUA PPAS P-APBD T.A 2023. Namun saat ini belum dicek, karena KUA PPAS belum masuk ke DPRD.
Untuk pelunasan PBB-P2 yang dijadikan syarat pencairan ADD, pihaknya akan mendorong dan upaya sepenuhnya, agar hal tersebut tidak dijadikan sebagai persyaratan pencairan ADD.
“Kami sangat sependapat dengan tuntutan AKD, sebab dinamika masing-masing wilayah Desa terkait dengan pemungutan PBB-P2 itu berbeda-beda. Terlebih tugas Desa dalam hal ini hanya sebatas membantu, sehingga sinergitas ini sangat bagus,” ucapnya.
Selanjutnya, untuk penambahan ADD pada PAPBD T.A 2023, Abdulloh Umar menjelaskan, tentunya akan melakukan perhitungan secara bersama-sama terlebih dahulu, khususnya terkait DBH migas.
“Nanti akan kita hitung, dan transfer itu yang masuk berapa, kemudian program formula dari pemkab itu seperti apa, kalau memungkinkan itu bisa dilakukan penambahan kenapa tidak. Prinsipnya nanti kami pihak DPRD Bojonegoro akan mengkomunikasikan seluruh tuntutan AKD pada saat rapat pembahasan KUA PPAS, agar dapat direalisasikan,” tandasnya. (aj)
