CB, TULUNGAGUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra telah melaporkan Pukesmas Karangrejo, Kabupaten Tulungagung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Laporan yang dilakukan LSM Cakra ini terkait adanya dugaan penyelewangan anggaran Perjalanan Dinas atau Perdin Tahun 2022.
Penasehat LMS Cakra Totok ketika ditemui mengatakan, Perdin terpaksa ia laporkan karena melihat adanya indikasi penyelewengan dari penggunaan anggaran dana perjalanan dinas itu. Bahkan, menurutnya, Perdin UPT Pukesmas mencapai diatas Rp. 300 juta hingga Rp. 500 juta, yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Tulungagung.
“Perdin di UPT Pukesmas sangat besar dan indikasi penyelewengan penggunaan angaran Perdin yang akhirnya kami laporkan,” kata Totok kepada Cahaya Baru, Sabtu (02/09).
Sebelum berkirim surat ke Kejaksaan Negeri, lanjut Totok, LSM Cakra sudah pernah bersurat ke puskesmas tersebut. Namun, menurutnya, surat balasan dari puskesmas terkai jawaban, yakni jika dana Perdin sebagian besar dipergunakan untuk perjalanan kegiatan rutin.
Namun dari hasil temuannya, yakni perjalanan kegiatan itu sudah ada anggaran dana bantuan operasional kesehatan atau BOK. “Dengan jawaban yang tidak jelas itu, kami semakin meyakini adanya penyewengan,” ujarnya.
Masih kata Totok, hingga saat ini LSM Cakra sudah melaporkan tiga puskesmas yang ada di Kabupaten Tulungagung. Karena, tiga puskesmas itu diduga telah melakukan penyelewengan anggaran Perdin.
“Hingga hari ini LSM Cakra sudah melaporkan tiga pukesmas, Puskesmas Kauman dan Ngunut kita laporkan di Polisi Daerah (Polda)) Jawa timur,” jelasnya. (rul)