830 KPM Terima Bansos DBHCHT, Kadinsos: Petugas Pendamping Tidak Boleh Melakukan Pemotongan Sepeserpun 

CB, TULUNGAGUNG -Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung, membagikan bantuan sosial (Bansos) pada 830 Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) di Balai Rakyat Kecamatan Pakel, Rabu (06/09). Sedangkan bantuan tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023.

Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung Wahiyd Masrur mengatakan, Penyaluran bantuan sosial ini dibagikan kepada karyawan pabrik rokok dan petani serta masyarakat miskin yang ada di Kabupaten Tulungagung.

Pria murah senyum ini juga menyampaikan bahwa pembagian bantuan sosial ini untuk bulan Juni dan Juli. Ia juga menjelaskan, terkait pembagian yang dilakukan di awal September ini mengingat ada proses pematangan data bagi para penerima bansos DBHCHT dengan bank penyalur.


“Bansos DBHCHT untuk hari ini diberikan setiap satu orang 400 ribu, dengan rincian untuk bantuan sosial bulan Juni dan Juli,” kata Wahiyd Masrur seraya mengatakan kalau KPM ini akan penerima bantuan selama 7 bulan kali 200 ribu.

Wahiyd Masrur juga menjelaskan, secara keseluruhan yakni se-Kabupaten Tulungagung bantuan sosial yang diberikan ini berkisar 9.200 KPM kali 400 ribu dengan total keseluruhan 3, 68 miliar, yakni yang diberikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tulungagung.


“Harapan dari bapak bupati, bansos ini bisa dimanfaatkan untuk masyarakat, menaikan daya beli masyarakat, petani tembakau dan buruh rokok,” paparnya.

Namun demikian, imbuhnya, tidak semua desa terakomodir dikarenakan sesuai amanah yang sudah dikomunikasikan dengan kantor cukai. Karena, bagi yang menerima bantuan sosial itu adalah desa yang memiliki area atau wilayah yang ada petani tembakaunya.

“Tidak semua desa itu punya area tanaman tembakau,” kata Wahiyd seraya mengatakan yang diprioritaskan mendapatkan bantuan sosial ini adalah yang memiliki area tanaman tembakau dan pabrik rokok.

Masih kata Wahiyd, untuk pembagian berikutnya bakal diupayakan pada awal atau akhir bulan Oktober, yakni untuk pembagian bantuan sosial untuk bulan Agustus, September dan Oktober.

“Ini yang dibagikan kan bulan Juni dan Juli, dan untuk yang tiga bulan nanti kita komunikasikan dengan penyalur. Artinya mana yang terbaik untuk teman-teman untuk masyarakat semua itu akan segera diberikan,” jelasnya.

Monitoring ini, tambah Wahiyd, sekaligus proses pengecekan terkait bantuan sosial DBHCHT harus tepat sasaran, tepat alamat dan tepat jumlah alias tanpa pemotongan sepeserpun.

“Petugas pendamping tidak boleh melakukan potongan sepeserpun dan ini bebas administrasi, karena itu adalah amanah undang-undang,” jelas Wahiyd dengan nada tegas.(Hsu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *