Berawal Laporan Masyarakat, Kadis PUPR Tulungagung Lakukan Sidak Pekerjaan Pelebaran Jalan

CB, TULUNGAGUNG – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung, Dwi Hary Subagyo S.STP, MSi telah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pekerjaan pelebaran jalan sepanjang 2000 meter di ruas jalan Raya yang menghubungkan Desa Loderesan, Kecamatan Kedungwaru dengan Desa Jabalsari Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

Sidak juga dilakukan berawal adanya laporan masyarakat yang melihat pekerjaan pengecoran seakan tanpa menggunakan bantalan rangka besi. Padahal, menurut Kadis PUPR Dwi Hary, tehnik saat ini berbeda dengan teknik sebelumnya.

“Tahun tahun dulu setelah tanah dikeruk dilakukan pemasangan beton tahu (beton kotak) untuk menyangga rangka besi sebelum dilakukan pengecoran. Namun saat ini berbeda,” ujar Kabid Bina Marga Trihadi Styawati saat sidak disekitar SMKN Tulungagung, Sabtu (23/9).

Menurutnya, metode saat ini setelah dilakukan pemasangan plastik sebagai dasar, kemudian dituang adonan beton dengan ketinggian setengah tebal. Baru rangka besi dipasang Dan elanjutnya ditutup lagi dengan beton.

Hal ini menyesuaikan dengan standart laboratorium pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terlebih metode lama sudah tidak boleh digunakan.

“Metode awal ketika dilakukan kor akan mengenai beton tahu sehingga mengurangj kualitas beton,” katanya.

Kabid Bina Marga itu juga menjelaskan, sebelum melaksanakan pekerjaan juga diadakan rapat kecil bersama dengan konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana untuk menyampaikan metode pelaksanaan yang harus sesuai spek sebelum turun melaksanakan pekerjaan di lapangan.

Sehingga kalau dalam pelaksanaan tidak sesuai dengan spek, maka PUPR akan melakukan black list dan pelaksana itu tidak bisa ikut lagi di aplikasi yang ada, yang artinya tidak bisa lagi mengerjakan proyek proyek pemerintah.

“Saat ini Kami sudah ketat dalam mencari rekanan. Harus benar benar qualified, mulai dari permodalan sampai cara kerja mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Rekanan proyek pengecoran, Wigno saat dikonfirmasi dilokasi mengatakan, semua kegiatan pengecoran yang dikerjakan telah terdokumentasi dengan baik. Sehingga bilamana diperlukan pihaknya bisa mempertanggungjawabkannya.

“Kami sudah melaksanakan sesuai spek yang ada. Tidak mungkin kita melaksanakan dengan mengurangi volume atau bahan, masyarakat kita semua kritis dan kamipun rugi jika ada temuan,” katanya.

Jika pekerjaan tidak dilakukan sesuai RAB, pihaknya akan mendapatkan sanksi berupa blacklist dan bahkan diwajibkan untuk membongkar dan membangun kembali sesuai spesifikasinya.

Sebelum ada sidak, Witno mengakui ada pihak dari Aparat Penegak Hukum yang juga dapat informasi telah melakukan pengecekan ke lokasi.

“Sudah datang APH, pekerjaannya sudah dicek tapi memang semua kita pasang besi,” pungkasnya.(Hsu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *