CB, SAMPANG – Jelang sidang pembacaan tuntutan kasus fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang Fauzan Adima atas laporan rekannya, Sri Rustiana terjadi ketegangan pada Selasa, (05/12/23).
Massa pendukung dari 2 kubu padati halaman Pengadilan Negeri (PN) Sampang guna menyaksikan langsung dan mendengarkan pembacaan sidang tuntutan terdakwa, namun agenda tersebut di tunda pada, tanggal 19 Desember 2023 mendatang.
Setelah keluar dari ruang sidang, terdakwa Fauzan Adima menceritakan banyak hal, awal mulanya terjadi kasus tersebut saat dirinya mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) di Kecamatan, ia sempat menyinggung penambangan bahan galian golongan C yang bisa berdampak terhadap lingkungan.
“Selama puluhan tahun hidup di wilayah Jrengik tidak pernah merasakan adanya banjir. Namun akibat adanya galian C saat ini, Jrengik menjadi langganan banjir. Selaku wakil ketua DPRD Kabupaten Sampang wajarlah membela rakyat supaya tidak terdampak dari galian C ini,” ucapnya di depan awak media
Akibat menyinggung soal galian C tersebut, ia dilaporkan ke Polres Sampang atas kasus dugaan melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
“Sebagai negara demokrasi pihaknya perlu menyuarakan bahaya tambang galian C. Supaya dampak buruk aktivitas tambang tersebut tidak menimpa masyarakat sekaligus infrastruktur yang berada di wilayah tersebut, karena ini adalah negara demokrasi, maka harus kita junjung tinggi asas demokrasi kita untuk terus menyuarakan sesuatu yang berpihak kepada rakyat,” pungkasnya
Perlu diketahui, Demi kondusifnya perjalanan sidang pembacaan tuntutan kasus fitnah dan pencemaran nama baik, Polres Sampang melakukan pengamanan para pengunjung yang hadir diperiksa secara intensif. (die)
