CB, SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, menggelar rapat paripurna dengan agenda nota penjelasan terhadap 1 (satu) Raperda Inisiatif dan nota penjelasan Bupati terhadap 2 (dua) Raperda Eksekutif di ruang graha paripurna DPRD Kabupaten Sampang, pada Rabu (18/02/24).
Agenda tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua l Amin Arif Tirtana, Wakil Ketua ll Rudy Kurniawan, Wakil Bupati Sampang H.Abdullah Hidayat, Forkopimda Sampang, dan Anggota DPRD Sampang, Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah setempat, serta Camat Se-kabupaten Sampang,
Dalam laporannya, Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang H. Moh Anwari Abdullah menyampaikan, bahwa jumlah anggota DPRD Kabupaten Sampang sebanyak 45 orang. Adapun anggota DPRD yang hadir pada hari ini sebanyak 23 orang, sedangkan yang tidak hadir sebanyak 22 orang dengan keterangan ijin.
“Sesuai peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 14 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Pasal 107 Ayat 1, maka rapat paripurna pada hari ini telah memenuhi ketentuan tata tertib,” ungkapnya
Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana menyampaikan, keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) telah ditetapkan pada tanggal 18 Januari Tahun 2024, pripurna pertama dengan acara penyampaian nota penjelasan pengusul Bapemperda terhadap Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan.
Selanjutnya, penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terkait perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang, tahun 2024-2044 yang akan datang.
“Tanggal 18 sampai 21 Januari 2024, rapat Fraksi-Fraksi atas nota penjelasan Bupati dan pengusul,” ucap Amin Arif Tirtana
Sementara, Wakil Bupati Sampang, H Abdullah Hidayat mengucapkan, banyak terima kasih kepada yang terhormat Ketua DPRD Sampang, karena telah memberikan kesempatan kepada dirinya untuk menyampaikan nota penjelasan terhadap Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh serta Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sampang, tahun 2024- 2044.
“Terimakasih, kepada yang terhormat pimpina DPRD Sampang, yang telah memberikan kesempat kepada kami untuk .rnyampaikan nota penjelasan ini,” katanya
Selain itu ia juga menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 94 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan atau setiap orang.
“Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuhbertujuan untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan produktifitas masyarakat,” paparnya.
Dia juga menambahkan, adapun tujuan lain dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh adalah, untuk meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
“Permukiman kumuh yang ada di Kabupaten Sampang, salah satunya disebabkan ketidak tersedianya akses sarana dan prasarana, serta bangunan yang tidak sesuai dengan standar tehnis,” imbuhnya.
Gambaran umum rancangan Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044. Menurut H Abdullah Hidayat, bahwa rencana tata ruang wilayah (RTRW) adalah hasil perencanaan ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
“Tata ruang dibuat karena pada dasarnya ruang memiliki keterbatasan. Oleh sebab itu, dibutuhkan peraturan untuk mengatur dan merencanakan ruang agar dapat dimanfaatkan secara efektif,” pungkasnya. (die)
