Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung Balas Somasi dan Sampaikan Permintaan Maaf Pada LSM Bintara Center, Raden Ali: Maaf Diterima dan Hukum Tetap Berlanjut

CB, TULUNGAGUNG – Somasi yang dilayangkan LSM Bintang Nusantara (Bintara) Center pada Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung, akhirnya mendapat balasan. Namun demikian, jawaban somasi dengan Nomor 50/35.04.MP.02.02/I/2024 itu ‘terkesan’ seperti surat kaleng.

“Kami sangat tersinggung dengan adanya surat dari BPN Tulungagung. Saya rasa itu seperti surat kaleng, karena surat itu kopnya resmi, akan tetapi tidak ada tanda tangan dan stempel resminya,” ungkap Ketua LSM Bintara Center Dr Raden Moh Ali Sodik kepada cahayabadu.id, Jumat (02/02).

Kendati sudah mendapatkan balasan dari Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung, jelas Raden Ali, namun isi surat balasan itu tidak menggugurkan somasi kali pertama dan kali kedua. Sehingga, pihaknya bakal melakukan somasi terakhir serta akan dibawa masalah ini ke ranah hukum.

Sedangkan masalah yang kian runcing ini, berawal pernyataan Kepala Kantor ATR BPN Tulungagung disalah satu media online, yakni soal oknum LSM yang dianggap mengganggu program PTSL.

“Walaupun secara surat itu disebutkan tidak menyebutkan LSM Bintara, tetapi seharusnya kepala BPN itu secara terbuka menyampaikan apa yang dimaksud itu,” katanya.

Raden Ali juga membeberkan, pada poin terakhir itu Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung ini dianggap tak memahami isi dari SK tiga menteri tersebut. Padahal menurutnya, isi dari SKB itu, yakni apabila dari anggaran itu dibebankan APBD atau belanja daerah, itu bisa ditanggung dan kalau tidak maka akan dibebankan pada masyarakat, dan itu menurutnya tidak benar.

“Maksud dari dibebankan itu ya 150 ribu, diluar itu tidak boleh. Jadi di Tulungagung sendiri sudah dibebankan ke masyarakat mulai dari 350, 400, 500 hingga 600 ribu,” jelasnya

Untuk itu, tambah Raden Ali, hal Ini tidak memenuhi aturan, dan Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung ini diharap perlu belajar lagi, mengingat hal ini bisa membawa kerancuan.

“Katanya itu surat elektronik, tapi kok mencurigakan suratnya. Soal maaf kita terima, dan hukum tetap berlanjut,” kata Raden Ali seraya mengatakan pihaknya siapkan langkah kali ketiga atau somasi terakhir.

Sementara itu, balasan somasi Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung ke LSM Bintara Center ini terdapat lima (5) poin, dan poin pertama; terhadap permasalahan penyampaian oknum anggota LSM yang disampaikan di media Tribun News dan Ketua Kantor ATR BPN Tulungagung meminta maaf apabila menyinggung LSM Bintara dan ia tidak pernah menyebut LSM Bintara.

Kedua; mengenai oknum yang dimaksud pihaknya akan mengumpulkan data dan informasi di lokasi PTSL serta berkoordinasi dengan pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti dan ketiga; pihaknya juga sampaikan rasa terimakasihnya dan mengapresiasi LSM Bintara yang secara profesional turut mendukung dan menyukseskan Program Strategis Nasional (PSN) PTSL agar masyarakat di Tulungagung dapat memiliki sertifikat hak atas tanah.

Poin keempat; Terhadap oknum kementrian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung yang disampaikan LSM Bintara, pihaknya juga sampaikan rasa terimakasih soal informasi tersebut dan pihaknya akan menindaklanjuti untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan memang apabila ada dan benar terbukti, ia akan menindak oknum tersebut sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.

Dan, poin terakhir; terhadap permasalahan biaya pra PTSL tetap mengacu pada SKB 3 Menteri Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis dan apabila pembebanan biaya persiapan PTSL tidak dianggarkan dalam APBD seyogyanya merujuk pada surat Gubernur Provinsi Jawa Timur tanggal 22 November 2022 Nomor 700/44815/011.1/2022 yang ditujukan ke seluruh Walikota dan Bupati se Jawa Timur.(Hsu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *