CB, LUMAJANG – Pria 53 tahun asal warga Jatimulyo Kecamatan Kunir dilaporkan ke Polisi atas dugaan pencabulan tak lain korban yang masih keponakanya sendiri, orang tua korban melaporkan atas kejadian ini,senin11/3/2024.
Sebut saja bunga (nama samaran), perempuan yang masih duduk di bangku SMP menjadi sasaran perlakuan tak senonoh oleh pamannya sendiri.
Inisial E warga Jatimulyo Kecamatan Kunir, kini berurusan dengan kepolisian, lantaran aksinya diketahui, sehingga orang tua bunga (korban -red) melapor.
Peristiwa tersebut sempat ramai menjadi perbincangan warga setempat. Konfirmasi media ini, pada Kapolsek Yosowilangun AKP Samsul Hadi SH,MH mengiakan. Kata dia, pelaku yang tak lain masih berstatus paman dengan bunga (korban -red) saat ini tengah diamankan dan diserahkan ke Polres Lumajang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terlapor insial E saat ini sudah kami amankan. Dia juga sempat mengakui perbuatannya. Kami respon cepat laporan orang tua korban, dan perkaranya sudah kami limpahkan ke Polres Lumajang,” kata Samsul Hadi, Rabu (13/3/2024).
Ditanya bagaimana semula peristiwa itu terjadi, perwira polisi berpangkat tiga balok kuning emas itu mengungkapkan, awalnya terlapor datang ke rumah bunga.
“Sampai di rumah korban, terlapor bertemu dengan kakak korban dan dibukakan pintu. Mereka sempat duduk di ruang tamu sebelum akhirnya terlapor masuk sendirian ke dalam kamar korban,” ucap Samsul Hadi kepada wartawan.
Didalamnya kamar bunga, terlapor lalu membaringkan badannya di samping korban yang saat itu tiduran dengan bermain handphone.
“Nah disini, korban mulai tidak nyaman sehingga mengirim pesan WhatsApp ke kakaknya untuk diawasi,” lanjut Samsul.
Terlapor, gelisah dan tanpa ragu berkata ke kakak bunga, agar keluar rumah untuk membantu tetangganya.
“Setelah keadaan rumah sepi, terlapor langsung mendekati korban yang pada saat itu membuka jendela kamar dan merepet korban, lalu melakukan perbuatannya,” tukasnya.
Setelah itu, terlapor meminta pada bunga untuk tidak menceritakan hal tersebut pada siapapun. Akan tetapi, bunga tetap mengadu pada orangtuanya, sehingga peristiwa tersebut dilaporkan.
“Terlapor kami amankan secara persuasif. Ia mengakui perbuatannya dan mengatakan menyesal. Dalam hal ini, terlapor diduga melanggar hukum tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Untuk lebih detailnya, silahkan ke Polres,” ungkapnya.
Disisi lain, Samsul Hadi juga menyampaikan jika pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti berkaitan dengan peristiwa tersebut. (Hardy)
