Hasil Fakta Baru Dalam Persidangan, Herlina Makin Optimis Masalah Yang Menimpanya Bakal Segera Terbongkar

CB, TULUNGAGUNG – Polemik selebritas asal Tulungagung, Herlina dan CR, yang diadili di meja hijau telah mengungkap fakta baru dalam persidangan. Herlina (pelapor, red), mengungkapkan bahwa kebenaran telah menemukan jalan dan membuat dirinya semakin optimis kasus tersebut bakal segera terbongkar.

Pasalnya, Herlina yang telah melaporkan CR (terlapor, red) terbukti bersalah didepan hukum. Karena, menurut Herlina, yakni dalam sidang lanjutan perkara nomor 32/Pid.Sus/2024/PN Tulungagung tentang UU ITE ini telah memasuki babak pembuktian.

“Agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU ).dengan menghadirkan tiga saksi,” kata Herlina penuh semangat.

Dan, lanjut Herlina, dalam sidang pembuktian pada Rabu (13/3), ada nama saksi yang bernama Herlina Mardiani yang sekilas mirip dengan namanya.

“Jadi disini terkuak fakta baru didalamnya, saksi ini mengungkapkan bahwa saudara terdakwa mendatangi beliau bersama seorang laki-laki,” jelas Herlina saat dikonfirmasi beberapa media, Kamis (14/3) malam.

Herlina juga menjelaskan, bahwa tujuan CR dan pria yang datang ini dimaksudkan untuk membantunya dalam meringankan perkara yang sempat viral itu.

“Mungkin saja saksi ini diminta berperan sebagai Herlina yang dimaksud dalam status hinaan yang didakwakan,” kata perempuan berparas cantik ini.

Dan, tambah Herlina, apa yang harus dilakukan Herlina Mardiani ini, yakni orang tersebut harus merubah nama akun FB nya menjadi Herlina saja. “Dia diiming-imingi imbalan 10 juta rupiah, untuk memberi keterangan palsu itu kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Bahkan, didalam ruang sidang juga di perdengarkan rekaman voice note yang di kirim oleh terdakwa kepada saksi Herlina Mardiani yang berisikan tentang intruksi cara menjawab dan masalah briefing dari pengacara terdakwa.

“Tidak sampai disitu saja mas, saksi Herlina Mardiani ini juga mengaku kedua kalinya didatangi saudara terdakwa, tapi yang kedua dia datang bersama pengacaranya,” bebernya.

Sedangkan inisial pengacara yang dimaksud, menurut Herlina, yakni berinitial B dan saksi tersebut diberi surat jaminan permasalahan hukum.

“Jaminannya ia tidak akan disangkut pautkan dengan perkara terdakwa, ditulis tangan dan ditanda tangani oleh pengacara terdakwa diatas materai untuk meyakinkan agar mau berperan sebagai Herlina yang dimaksud dalam status yang lagi di laporkan itu,” terangnya.

Namun demikian, skenario ini ternyata dapat diungkap oleh pihak kepolisian atau penyidik dan yang telah dibuka dalam persidangan. “Tentu saya sangat mengapresiasi kinerja penyidik karena bisa mengungkap sekenario ini, dan bukti-bukti itu juga sudah disampaikan di persidangan,” jelasnya.

Jadi, tambah Herlina, dengan fakta-fakta inilah yang memperkuat, bahwa kebenaran itu bakal menjadi sesuatu baginya dalam membuka kasus tersebut dengan
terang benderang.

Bahkan, imbuhnya, saat ini pihaknya sedang melaporkan ke dewan kehormatan profesi advokat dan selanjut bakal melaporkan ke polisi atas dugaan-dugaan rekayasa kesaksian tersebut.

Masih kata Herlina, hingga saat ini ia juga masih mengikuti agenda
dengan terus mengawal hingga putusan hakim hingga incracth. “Doakan saja, semoga masalah ini segera kelar,” ujarnya.(Hsu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *