CB, Tanah Bumbu – Guna menyambut puasa, pada pekan pertama puasa Ramadan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan mengimbau perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Hal itu dikatakan Kepala Disnakertrans Tanbu, Kadri Mandar, menyampaikan imbauan ini kepada media,13/3/2024, mengharapkan bahwa pembayaran THR harus dilakukan H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.
Lanjut Kadri, imbauan ini telah disampaikan jauh-jauh hari melalui pesan WhatsApp kepada perusahaan-perusahaan setempat, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Karena THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan, katanya.
Kadri menghimbau bahwa menjelang lebaran, pihaknya akan menghimbau kembali kepada perusahaan-perusahaan agar THR karyawannya dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kadri juga menjelaskan bahwa beberapa perusahaan telah melaporkan penutupan operasional mereka dengan memenuhi hak-hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku.
Setelah diberi imbauan ini, Disnakertrans Tanbu berharap agar perusahaan-perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar THR kepada karyawan-karyawannya untuk menciptakan suasana lebaran yang lebih sejahtera bagi masyarakat. Ungkapnya.
(Team)
