Proses Pembuatan Sertifikat Tanah ‘Terlalu’ Rumit, Kades Plosokandang Temui Pj Bupati Tulungagung di Pendopo

CB, TULUNGAGUNG- Kepala Desa (Kades) Plosokandang Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Agus Waluyo, lebih tertarik memperjuangkan kepentingan masyarakat ketimbang ikut-ikutan dalam dunia politik. Tak heran, kepala desa yang satu ini akan berani tampil beda bila sudah menyangkut kepentingan masyarakat.

Kali ini, kades yang pernah membawa ke jalur hukum PLN Tulungagung perihal warganya yang dituduh mencuri aliran listrik kala itu, kini kembali berupaya membantu warganya dan pada umumnya warga masyarakat Tulungagung yang berusaha mencari kemudahan dalam kepengurusan tanah.

Pasalnya, saat ini pihak ATR BPN Tulungagung dianggap ‘mempersulit’ masyarakat saat akan mengurus sertifikat, dan dianggap terlalu berbelit-belit. Tentu, dengan kebijakan itu membuat masyarakat pun semakin kebingungan saat akan mensertifikatkan tanahnya.

Padahal, jelas Agus Waluyo, saat dirinya melakukan protes, dan selalu menemukan jalan buntu. Dan, pada akhirnya, iapun menemui Pj Bupati Tulungagung. Tentu pula, kedatangannya kades ke Pendopo Kongas Arum Kusumoning Bongso ini, berharap pada Pj Bupati bisa mengudari masalah tersebut.

“Beberapa waktu yang lalu, kami berkeinginan ketemu dengan Pj Bupati Tulungagung karena ada permasalahan-permasalahan yang perlu saya sampaikan. Alhamdulillah, pada hari (Senin 18/03, red ) bisa ketemu dan mau menemui saya,” kata Agus Waluyo kepada para media usai menemui Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno, Kamis (18/03).

Pada prinsipnya, lanjutnya, kedatangan di pendopo itu membicarakan permasalahan-permasalahan yang hingga hari ini menjadi keluhan masyarakat, khususnya soal tanah menuju sertifikat.

Karena, menurutnya, sebelum ke ATR BPN ada beberapa berkas yang harus dilengkapi, akan tetapi setelah dilengkapinya berkas itu, tapi malah ditolak oleh pihak BPN.

“Lha ini kan belum pernah diterapkan kaitannya dengan aturan dan kita belum jelas, tiba-tiba bekas kami di BPN selalu ditolak. Padahal, terkait dengan pajak yang berwenang atau yang berkapasitas itu mestinya kan PPAT, karena persyaratan register daripada akte itu harus terlunasi dengan pajak-pajaknya,” ungkapnya.

Tapi, tambahnya, setelah dilunasi yang sudah sesuai aturan, ternyata di BPN ditolak mentah-mentah. Sehingga, dengan menemui Pj Bupati ini permasalahan yang terkesan rumit itu bisa terudari.

“Dengan harapan permasalahan ini bisa diselesaikan. Karena apa, secara pribadi saya pun sudah menghadap kepada Kepala kantor BPN dan Kepala Bapenda Tulungagung, tapi berkas kami tetap ditolak,” jelas pria yang akrab dipanggil Agus Jendral ini.(rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *