Jabatan Kades Disahkan 8 Tahun, Anang Mustofa: Sesuai Surat Edaran Kemendagri Sudah Mendapatkan SK Menyesuaikan Jabatan

CB, TULUNGAGUNG – Pada akhir Maret 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa.

Tentu, secara normatif jabatan kepala desa yang sebelumnya hanya 6 tahun dan hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan, kini setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada 25 April 2024, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.

“Kepala Desa yang pengangkatan tahun 2019 atau 2021, secara otomatis menyesuaikan UU baru, yakni 8 tahun,” ujar Ketua Asosiasi Perangkat Desa (APDESI) Tulungagung, Anang Mustofa SE. saat mendampingi Pj. Bupati Tulungagung dalam kegiatan pelatihan budidaya tembakau bersama kelompok tani “Tani Makmur” di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Jumat (21/06).

Menurutnya, UU Desa juga mengatur tentang masa jabatan kepala desa yang habis pada akhir 2023 dan hingga Februari 2024. Sesuai kesepakatan DPR RI lalu, masa jabatan itu secara otomatis diperpanjang hingga dua tahun ke depan. Namun dilapangan saat ini masih timbul polemik. Sebagian sudah ada yang hendak melakukan suksesi kepemimpinan dan sebagian menunggu.

Dan, secara nasional, ada sekitar 7000 an desa yang berakhir pada bulan November dan Desember 2023 serta Januari dan Februari 2024. Di Tulungagung sendiri ada 4 desa dengan situasi tersebut diantaranya, Kauman, Pagerwojo serta Tungganggri.

“Itu yang saat ini diperjuangkan oleh Apdesi sesuai kesepakatan dengan DPR RI agar tidak terjadi permasalahan di bawah,” tambahnya.

Kades Kendalbulur itu juga menjelaskan, kepala desa yang saat ini sudah menjabat selama dua periode sebelum undang-undang ini disahkan, Ia dapat kembali mencalonkan diri untuk satu periode lagi.

Sementara itu, terkait penetapan SK penyesuaian oleh Kepala Daerah terhadap berlakunya UU tersebut Anang juga menjelaskan, yakni sesuai edaran dari Kemendagri harusnya maksimal sebelum tanggal 30 Juni 2024 ini.

Disinggung soal konsekuensi apabila tidak ada SK penetapan dari Kepala Daerah, Anang Mustofa mengatakan hal itu tidak menjadi masalah, karena aturan di daerah akan mengikuti aturan diatasnya. Sehingga masa Jabatan itu akan tetap otomatis menjadi 8 tahun.

“Karena dulu yang melantik Kepala Daerah, maka Kepala Desa dan BPD di bulan Juni ini, sesuai surat edaran Kemendagri sudah mendapatkan SK penyesuaian Jabatan,” jelas Anang.(Hsu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *