Menkes Disomasi LSM Bintara, Raden Ali: Perlu Adanya Ketegasan Menyeluruh

CB, TULUNGAGUNG – Belum lama ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Bintang Nusantara (LSM Bintara) melakukan aksi protes di kantor BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, terkait jaminan kesehatan dan penyalahgunaan oleh oknum yang tak bertanggungjawab.

Pasalnya, ada beberapa orang ketika ingin mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan, namun tiba-tiba namanya muncul dan nama itu sudah terdaftar sejak tahun 2024, lalu.

Tak pelak, seorang warga yang ingin mendaftar pun harus membayar denda terlebih dulu untuk bisa menjadi peserta BPJS. Namun, ironisnya, orang tersebut belum pernah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Terkait hal ini, LSM Bintara mengambil langkah dan ia melakukan somasi ke Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin. Hal tersebut yang disampaikan Ketua LSM Bintara Raden Ali Sodik, Selasa (02/07).

Raden Ali menjelaskan, kejadian ini Menkes harus bertanggungjawab, mengingat ‘banyak korban’ yang dirugikan.

“Menkes harus mampu menjamin Kesehatan nasional, perlu adanya ketegasan secara meneyuruh, baik dalam tingkatan legeslatif, eksekutif dan yudikatif, dan khusus dalam bidang jaminan Kesehatan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” kata Raden Ali pada media ini.

Iapun menyampaikan, Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, untuk membantu Presiden dalam membantu pemerintahan negara, sehingga perlunya Menteri Kesehatan memperhatikan betul jaminan Kesehatan masyarakat.

Sehingga, terkait hal tersebut, LSM BINTARA menyatakan somasi, dan somasi ini merupakan bentuk itikad baik lembaganya untuk meminta Kemenkes melakukan perbaikan system, dan ada 4 item yang ditekankan kepada Kemenkes, yakni memberikan payung hukum bagi masyarakat, khususnya Jawa Timur tentang korban penggunaan data kependudukan yang didftarkan kepada BPJS Kesehatan oleh oknum orang yang tidak bertanggung jawab tahun 2014.

Kedua, memberikan sanksi kepada penyedia layanan Kesehatan yang membedakan pelayanan masyarakat pengguna BPJS Kesehatan dan masyarakat menggunakan biaya umum termasuk verifikasi ulang rumah sakit klinik karena sarana prasarana yang tidak memenuhi standart, dan
ketiga, menggadeng NGO( Non Govermental Organization )/LSM/media untuk melakukan control pelayanan BPJS Kesehatan.

Keempat, Menteri Kesehatan RI segera menerapkan aspek hukum tata negara, aspek hukum lingkungan, aspek hukum administrasi, aspek hukum perdata dan aspek hukum pidana pada layanan Kesehatan nasional.

”Kami ingin Menkes gandeng lintas Kementerian agar program ini benar benar dilaksanakan dengan baik dan tidak asal asalan,” tegasnya.

Disinggung soal somasi tersebut, pria murah senyum Ini mengatakan bahwa somasi itu sudah dikirim ke Sekpri Menkes dan tembusan ke Presiden Republik Indonesia, Ketua MPR Republik Indonesia, Ketua DPR Republik Indonesia, Ketua Komisi IX DPR Republik Indonesia, Ketua Ombudsman Republik Indonesia.

“Sudah kami kirim melalui staf masing masing,” tegas pria yang belum lama ini memberi gelar RAA Mensos Tri Rismaharini di Bumi Mardikan Majan.(Hsu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *