CB, Jeneponto – Menyongsong pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah yang sudah tak lama lagi, H. Paris Yasir dan Islam Iskandar kini marak diperbincangkan bakal berpaket sebagai bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kab. Jeneponto, pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto periode 2024-2029 yang akan dihelat pada tanggal 27 Nopember 2024 mendatang.
Hal ini dapat tergambarkan kuat, seiring dengan adanya beredar foto foto mereka berdua yang bertagline PASMI (Paris Yasir-Muh. Islam Iskandar).
Diketahui, bahwa H. Paris Yasir adalah sosok mantan Wakil Bupati Jeneponto periode 2018-2023, Sedangkan Islam Iskandar adalah Ketua Komisi 1 DPRD Jeneponto periode 2019-2024, sehingga patut juga dikatagorikan sebagai bakal pasangan calon yang ternilai kuat.
Kedua bakal pasangan calon ini, dalam waktu yang tidak lama lagi, akan segera menggelar Deklarasi sebagaimana H. Paris Yasir sebagai bakal Calon Bupati dan Muh. Islam Iskandar sebagai calon Wakil Bupati Jeneponto.
“Insyaallah kita bakal berpasangan dan siap, kita tunggu perintah partai, kemungkinan bulan Juli ini deklarasi,” ujar, Islam Iskandar, di ruang kerjanya. Selasa, (2/7/2024).
Diungkapkannya juga, bahwa sudah ada 1 partai yang dipastikan dan sementara juga menggodok partai lain untuk mencukupi kursi sebagai syarat maju mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto.
“Kalau H. Paris kan Nasdem, kalau saya kan sudah jelas juga sudah ada surat tugasnya dari Partai Golongan Karya (Golkar). Kita tinggal tunggu rekomendasi,” tuturnya.
Islam tak menampik bahwa banyak yang mengklaim partai Golkar, akan tetapi sesuai aturan siapa yang mendapat rekomendasi, maka itulah yang diusung.
“Calon-calon lain juga klaim juga Golkar tapi tidak apa-apa siapapun berhak mendapatkan Golkar,” terangnya.
“Cuman kalau secara administrasi, surat tugas kan cuma saya sama pak Ikram Ishak Iskandar,” tegas Islam yang juga keponakan dari mantan Bupati Jeneponto dua periode, Iksan Iskandar.
Pasca Pilcaleg pada bulan Pebruari lalu, Partai Nasdem Kabupaten Jeneponto meraih 7 kursi dan berhasil menduduki kursi ketua DPRD Jeneponto.
Dengan demikian, sisa 1 kursi lagi untuk mencukupi persyaratan mengusung 1 pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu 8 kursi minimal di DPRD Jeneponto. (Hamzah)
