CB, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Magetan melaksanakan razia rokok ilegal di sejumlah toko di wilayah Magetan, Selasa (16/7/2024).
Bekerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Madiun dalam razia tersebut Satpol PP dan Damkar Magetan menerjunkan beberapa tim. Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Pemkab Magetan dalam mencegah serta memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan.
Seperti yang diungkapkan Kepala Satpol PP Magetan, Rudi Harsono melalui Kepala Bidang Penegakkan Perda (Kabid Gakkda) Satpol PP Magetan, Gunendar mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kegiatan hari ini adalah kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Magetan yang kita lakukan untuk kelima kalinya setelah bulan Mei, bulan Juni. Kemudian di bulan Juli ini kita akan melaksanakan operasi 2 kali juga, masing masing melaksanakan di titik wilayah kecamatan. Untuk hari ini wilayah kecamatan Sidorejo, wilayah kecamatan Magetan dan wilayah kecamatan Maospati, “ungkapnya.
Menurut informasi yang didapatkan untuk wilayah Kecamatan Magetan dan Kecamatan Maospati masih rawan peredaran rokok ilegal, sedangkan di Kecamatan Sidorejo masih dalam paparan normal dan aman. “Demikian untuk kegiatan hari ini, mudah mudahan memberikan yang terbaik untuk Magetan, “katanya.
Dengan adanya razia tersebut, diharapkan peredaran rokok ilegal di Magetan dapat ditekan dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membeli produk yang legal dan aman. Razia serupa direncanakan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan semua pihak terhadap aturan yang berlaku.
“Kami harap tim dapat bekerja maksimal sehingga bisa menyisir toko – toko warung – warung atau bahkan jasa pengiriman, dari hasil operasi ini kami kategori kan menurun, karena tahun kemarin kami optimalkan sosialisasi hingga ke lapisan masyarakat. Paling tidak masyarakat mengetahui dan mengenali ciri-ciri rokok ilegal “pungkasnya.
(Caknan/adv)
