CB, TULUNGAGUNG – Dua Tower Telekomunikasi yang berdiri di dusun Krajan dan dusun Bakalan Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, diduga tak memiliki izin perpanjangan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena tak miliki izin perpanjangan, Kades Jarakan Suad Bagiyo (SBY) akhirnya bersurat dan mempertanyakan soal tersebut pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tulungagung.
Padahal, dua tower milik PT Excel Comindo Pratama (di dusun Krajan, red) dan tower 3 milik PT Hutchison CP TI (di dusun Bakalan, red) ini diketahui sudah berdiri sejak lama, numun tak kantongi izin perpanjangan PBG 5 tahunan.
Selain bersurat ke DPMPTSP, surat tersebut ditembuskan pada Satuan Polisi Pamong Praja Tulungagung, Dinas Kominfo Tulungagung, Kejaksaan Negeri Tulungagung serta Polres Tulungagung.
“Sudah hampir lima tahun ini saya menjabat kades, setahu saya pihak tower ini belum pernah melakukan izin perpanjang persetujuan bangunan gedung,” kata Kades Jarakan Suad Bagiyo pada media ini, Selasa (30/07).
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Tulungagung, Fajar Widaryanto, membenarkan, terkait surat pemberitahuan dugaan tidak adanya izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) 2 tower BTS di Desa Jarakan, Kecamatan Gondang. Namun demikian, menurutnya, bahwa itu sebatas pemberitahuan dan bukan pengajuan.
Untuk itu, pihaknya tidak bisa langsung statemen bahwa tower itu tidak berizin PBG. Dan, pihaknya pun masih akan koordinasikan dengan dinas teknis. Terlebih, surat tersebut hanya pemberitahuan dan tidak dilengkapi data lokasi maupun data lainnya.
“Benar, surat pemberitahuan itu dari Pemdes Jarakan, dan nanti akan kami kordinasikan dengan dinas teknis terkait,” kata Fajar pada media ini via WhatsApp, Selasa (30/07).
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang tower yang berdiri di Desa Jarakan, Kecamatan Gondang itu belum bisa terkonfirmasi.(Hsu/K lis)
