CB, Tanah Bumbu – Pada momen itu, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Arief Prasetya, S.ik membenarkan bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria (SN)
47, berlamat di Jl. Raya Batulicin Rt. 015 Rw. 003 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin, di Tanah Bumbu, 29/7/24, 00.00 wita.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas yakni : 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 14,28 (empat belas koma dua delapan gram 1 lembar tissue, 1 buah sendok terbuat dari sedota, 1 buah wadah kaca mata warnah hitam, 1 buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu) Rupiah, 1 unit handphone merk Vivo warna ungu, 1 unit handphone merk Vivo warna hijau dan 1 unit motor merk yamaha M3 warna hitam.
Dijelaskan petugas berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Kelurahan Batulicin Kecamatan, Batulicin Kabuoaten Tanah Bumbu, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan yang mana pada hari Senin Tanggal 29 Juli 2024 Sekitar 00.00 wita, di sebuah rumah di Jalan Raya Batulicin Kelurahan Batulicin Kecupaten Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu telah mengamankan pelaku.
Tersangka dan barang buktinya diamankan di Polres Tanah Bumbu guna mengikuti proses hukum, ungkap Iptu. Jonser Sinaga.
(Jhon/Rel)
