CB, Tanah Bumbu – Pada momen itu, sengketa tanah antara Eddy Sugiarto dan Benny Ardianto, yang telah berlangsung selama dua tahun, akhirnya menemui titik akhir.
Pada Selasa, 3 September 2024, Pengadilan Negeri Tanah Bumbu menggelar sidang penting yang memeriksa dokumen kepemilikan tanah secara langsung di lokasi yang dipersengketakan, yaitu di Jalan Raya Batulicin, RT.01/RW.01, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat. Pengecekan ini dihadiri oleh kedua belah pihak, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu, pihak kepolisian, dan sejumlah media.
Adapun sengketa ini telah melalui proses hukum yang panjang sejak tahun 2022. Pada tahap awal di Pengadilan Negeri Batulicin, Eddy Sugiarto dinyatakan sebagai pemilik sah tanah melalui putusan Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Bln.
Benny Ardianto, yang tidak puas dengan keputusan tersebut, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperkuat putusan PN Batulicin melalui putusan Nomor 70/PDT/2022/PT Bjm, yang kembali mengukuhkan posisi Eddy Sugiarto.
Sedangkan Eddy Sugiarto segera mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Batulicin untuk memastikan eksekusi dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Keputusan ini adalah langkah terakhir untuk memastikan keadilan ditegakkan, kata Eddy kepada media.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik di Tanah Bumbu, mengingat dampaknya yang signifikan bagi kedua belah pihak.
Proses eksekusi yang segera dilaksanakan diharapkan dapat mengakhiri sengketa tanah yang berkepanjangan ini.
Sugiarto ditengarai menang di semua Tingkat Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Akhiri Sengketa Eddy Sugiarto disinyalir Pemilik sah Tanah.
Ungkap Eddy.
Team)