CB Blitar – Sat Reskrim Polres Blitar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di tempat cuci mobil “Bagong Car Wash”, yang beralamat di Jl. Raya Gaprang No. 08, Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Kasus ini berhasil diungkap hanya dalam waktu dua hari setelah laporan diterima oleh pihak kepolisian.
**Dasar Laporan**
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi dengan nomor: LP/GAR/B/05/VI/2024 /SPKT/POLSEK KANIGORO/POLRES BLITAR/POLDA JAWA TIMUR, yang diajukan pada 25 September 2024 oleh pelapor dan korban, Sdr. Dian Fery, seorang karyawan swasta yang juga pemilik usaha cuci mobil “Bagong Car Wash”.
**Kronologi Kejadian**
Pada 24 September 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, dua tersangka berinisial MFM (28) dan FS (20) melancarkan aksinya. MFM dan FS berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun milik orang tua FS dari Jalan Melati, Blitar menuju ke lokasi target di “Bagong Car Wash”. Sesampainya di lokasi, MFM melompat pagar dan berhasil mencuri satu unit laptop, satu Galaxy Tab, dan uang tunai sebesar Rp 200.000. Sementara FS berjaga di luar untuk mengawasi situasi.
Setelah aksi pencurian berhasil, MFM langsung melarikan diri ke Surabaya dengan bus dan menjual barang curiannya. Uang hasil penjualan laptop tersebut kemudian digunakan untuk membeli sebuah handphone Poco C65.
**Tersangka Ditangkap dengan Cepat**
Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Blitar, kedua tersangka berhasil ditangkap dalam waktu singkat. FS ditangkap pada 25 September 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di sekitar rumahnya di Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Sementara MFM berhasil diamankan sehari setelahnya, pada 26 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di depan kantor Blue Bird di Lakarsantri, Surabaya.
**Barang Bukti yang Diamankan**
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa:
– 1 unit Galaxy Tab A9 warna hitam
– 1 unit handphone merk Poco
– Uang tunai sebesar Rp 150.000
**Peran Para Tersangka**
– MFM bertindak sebagai eksekutor dan dalang utama dalam aksi pencurian tersebut.
– FS berperan sebagai joki yang mengawasi situasi selama pencurian berlangsung.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Blitar untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Blitar mengapresiasi kinerja cepat tim Satreskrim yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat, memastikan rasa aman di tengah masyarakat.
**Penegasan Hukum**
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Pram).
