Musrenbangdes 2024: Perencanaan Desa Purworejo Selaras dengan RKPD Kabupaten Blitar 2025

CB Blitar – Pemerintah Desa (Pemdes) Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, kembali menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk merumuskan rencana kerja tahun 2025 yang diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dalam hal ini dibidangi oleh Bappedalitbang Kabupaten Blitar. Kegiatan ini bertempat di balai desa pada Jumat (27/9/2024) lalu, acara ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), perangkat desa, RT, RW, tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, hingga unsur pemuda.

Kepala Desa Purworejo, Kalinggo, menegaskan dalam sambutannya bahwa Musrenbangdes adalah forum strategis bagi masyarakat dan pemerintah desa untuk bersama-sama menentukan prioritas pembangunan. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya sekadar rutinitas tahunan, melainkan menjadi momen penting dalam menjaring aspirasi dan memastikan perencanaan pembangunan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga.

“Musrenbangdes bukan hanya formalitas, ini adalah wadah untuk merencanakan masa depan desa secara bersama-sama. Kami ingin mendengar langsung dari masyarakat apa yang mereka butuhkan agar pembangunan di tahun 2025 lebih tepat sasaran,” ujar Kalinggo.

Dalam forum tersebut, berbagai isu krusial yang diangkat meliputi pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta pengembangan sektor pertanian. Kalinggo menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam merealisasikan program-program yang telah direncanakan.

Di antara usulan masyarakat yang muncul adalah perbaikan jalan desa, pembangunan sistem irigasi untuk lahan pertanian, serta peningkatan layanan kesehatan. Usulan-usulan ini akan ditinjau lebih lanjut oleh tim teknis desa, untuk kemudian diprioritaskan berdasarkan tingkat urgensi dan ketersediaan anggaran.

“Prioritas kami adalah menjawab kebutuhan warga. Setiap usulan yang disampaikan akan dipertimbangkan dengan seksama agar dapat diwujudkan sesuai dengan anggaran yang tersedia,” jelas Kalinggo.

Selain pembangunan fisik, Musrenbangdes tahun ini juga memberi perhatian khusus pada penguatan sektor ekonomi. Pemberdayaan UMKM menjadi salah satu fokus utama dengan harapan mampu menggerakkan roda perekonomian desa. Kalinggo menyatakan, peningkatan kapasitas dan akses pasar bagi pelaku UMKM diharapkan dapat menjadi kunci dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mendukung pengembangan UMKM, karena ini adalah salah satu pilar penting bagi ekonomi desa. Dengan dukungan penuh, UMKM dapat berkembang lebih pesat,” tambahnya.

Kades Kalinggo juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berkontribusi dalam setiap tahapan pembangunan. Ia menegaskan bahwa keterlibatan warga sangat penting, baik dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

“Kami sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat. Tanpa dukungan semua pihak, mustahil pembangunan bisa berjalan lancar. Musrenbangdes ini menjadi salah satu komitmen kami untuk mendekatkan proses perencanaan kepada warga, agar hasilnya benar-benar tepat sasaran,” tuturnya.

Pada akhir acara, Kalinggo berharap Musrenbangdes Desa Purworejo mampu menghasilkan perencanaan yang komprehensif dan berkelanjutan. Menurutnya, seluruh rencana kerja tahun 2025 akan terus disesuaikan dengan dinamika di lapangan, guna memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan warga desa.

“Musrenbangdes ini adalah langkah awal untuk meraih masa depan desa yang lebih baik. Kami berharap hasil dari forum ini bisa membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi warga Purworejo di masa mendatang,” pungkas Kalinggo.

Sementara itu, Sekretaris Bappedalitbang Kabupaten Blitar, Anang Cristiana menyampaikan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang dilaksanakan saat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Blitar nomor 92 tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Blitar tahun 2025 yang telah ditetapkan pada 4 Juli 2024.

Anang menegaskan, perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten harus menjadi pedoman bagi perencanaan di desa dan kelurahan. Hal ini penting untuk memastikan agar program pembangunan di Kabupaten Blitar dapat berjalan secara terpadu dan selaras.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sinergi antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah desa atau kelurahan sangat diperlukan. Kolaborasi ini akan mendorong terwujudnya pembangunan yang saling mendukung dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.

Dengan demikian, Anang berharap perencanaan yang dilakukan di setiap desa dan kelurahan dapat memperhatikan arahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten. Hal ini demi memastikan tujuan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Blitar dapat tercapai secara efektif dan efisien.(Pram)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *