CB, Tulungagung –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi terkait Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan. Dalam perkara ini, tersangka yang dijerat adalah Ir. Ripangi bin Juremi, Kepala Desa (Kades) Batangsaren, dan Komuroji bin Atim, Bendahara Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman. Berkas tersebut dilimpahkan, Kamis (7/11).
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Beni Agus Setiawan SH, MH dalam keterangan resmi oleh media ini.
“Hari ini (7 November 2024, red), berkas perkara tindak pidana korupsi DD dan ADD dengan tersangka Ir. Ripangi bin Juremi, Kepala Desa Batangsaren, dan Komuroji bin Atim, Bendahara Desa Batangsaren, sudah siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar Beni, Kamis (7/11).
Beni menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa dan pendapatan desa pada tahun 2014 hingga 2019. Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa keduanya terlibat dalam pengelolaan aset desa yang disewakan tanpa prosedur yang sah.
“Dalam perkara ini, Kades dan Bendahara Desa Batangsaren bersekutu melakukan tindakan melanggar hukum terkait pengelolaan lahan aset desa yang disewakan, yang seharusnya tidak dilakukan tanpa persetujuan yang jelas dan sesuai aturan,” jelas Beni.
Iapun menyampaikan, akibat tindakan mereka negara mengalami kerugian sekitar 787 juta Rupiah. “Dari perbuatan mereka, negara mengalami kerugian yang cukup besar, yakni sekitar 787 juta Rupiah,” jelasnya.
(Hsu)
