CB, Tulungagung –Setelah Kepala Desa Rejotangan, Andhi Mutoyo, dijatuhi vonis 15 bulan penjara, kegiatan pemerintahan desa kini dijalankan oleh pelaksana tugas yang dijabat oleh Sekretaris Desa. Sementara itu, proses pemberhentian resmi Andhi Mutoyo dan pengisian Penjabat (Pj) Kepala Desa Rejotangan telah dimulai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Camat Rejotangan, Didi Jarot Widodo Nursamsu, mengungkapkan bahwa usulan pemberhentian Andhi Mutoyo telah disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada pihak kecamatan, yang kemudian diteruskan ke Pj Bupati Tulungagung melalui DPMD untuk diproses lebih lanjut.
“Surat usulan pemberhentian tersebut sudah kami terima dan telah kami kirimkan ke Pj Bupati untuk diproses sesuai prosedur,” ujar Didi Jarot, Kamis (7/11).
Didi Jarot menjelaskan bahwa pihak kecamatan kini sedang menunggu kajian dan terbitnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap dari Pj Bupati, yang nantinya juga akan menetapkan Pj Kepala Desa Rejotangan. Proses pemberhentian yang dimulai oleh BPD ini sudah berlangsung sejak 22 Oktober 2024.
“Proses ini telah berjalan sesuai prosedur dan kami pastikan langkah-langkah yang diambil dilakukan secara transparan tanpa ada kepentingan lain,” tegasnya.
Camat Didi Jarot menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah agar pengisian Pj Kepala Desa dapat segera dilaksanakan oleh Pj Bupati. Namun, proses pengisian Pj Kepala Desa harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Setelah Pj Kepala Desa dilantik, tugas pertama yang akan dilakukan adalah membentuk Panitia Pengganti Antar Waktu (PAW),” tambahnya.
Namun, mengingat Kabupaten Tulungagung tengah menghadapi Pilkada Serentak 2024, proses pembentukan PAW baru dapat dilakukan setelah tahapan Pilkada selesai. “Sesuai dengan surat edaran yang ada, pembentukan PAW bisa dilakukan setelah Pilkada selesai. Oleh karena itu, kemungkinan besar pelaksanaan PAW baru akan dilakukan pada bulan April 2025,” jelas Camat Rejotangan.
Andhi Mutoyo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Rejotangan, dijatuhi vonis 15 bulan penjara dan denda sebesar 50 juta Rupiah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Andhi Mutoyo terbukti terlibat dalam kasus penggelapan Bantuan Keuangan (BK) yang diberikan oleh Pemkab Tulungagung sebesar 175 juta Rupiah. Bantuan tersebut seharusnya digunakan untuk proyek rabat jalan di Dusun Kates, namun proyek tersebut tidak pernah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai ketidakjelasan penggunaan anggaran bantuan tersebut. Proses hukum terhadap Andhi Mutoyo berlanjut hingga dia dijatuhi vonis oleh pengadilan, serta diwajibkan membayar denda sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Meski proses hukum terhadap Andhi Mutoyo telah selesai, Pemerintah Kabupaten Tulungagung memastikan bahwa roda pemerintahan Desa Rejotangan tetap berjalan dengan lancar melalui pelaksana tugas yang ditunjuk, sembari menunggu proses pengisian Pj Kepala Desa yang baru.
(Hsu)
