Pemerintah Kabupaten Tulungagung Gelar Sosialisasi Ketahanan Keluarga di Era Digital 2024

CB, Tulungagung – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar sosialisasi mengenai ekonomi, sosial, budaya, dan agama di era digital tahun 2024. Acara tersebut berlangsung pada Senin (12/11) di Auditorium Universitas Bhineka PGRI Tulungagung.

Plt. Kepala Bakesbangpol Tulungagung, Agus Prijanto Utomo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa ketahanan keluarga merupakan salah satu pilar penting dalam ketahanan nasional. Ia menegaskan pentingnya keluarga sebagai unit terkecil dalam kehidupan sosial yang memiliki peran vital dalam menjaga ketahanan negara.

“Karena keluarga adalah unit terkecil dalam kehidupan sosial dan bermasyarakat, maka ketahanan keluarga sangat penting untuk menjaga ketahanan nasional,” ujar Agus.

Agus juga menambahkan bahwa tema dalam sosialisasi ini adalah “Optimalisasi Pemerintah Daerah untuk Memperkuat Ketahanan Keluarga dalam Pendidikan Agama di Era Digital 2024.” Tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk menyatukan visi dan pola pikir masyarakat, sehingga dapat tercipta kedamaian dan kesejahteraan di tengah perubahan zaman yang semakin digital.

“Selain itu, membangun ketahanan keluarga bertujuan untuk menciptakan keluarga yang harmonis, sejahtera, dan bahagia,” tambah Agus.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengantisipasi tantangan terkait ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya, terutama menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurutnya, meskipun situasi saat ini masih kondusif, upaya pengawasan dan koordinasi tetap perlu dijaga agar pemilu dapat berjalan dengan aman dan lancar.

“Situasi saat ini terbilang sangat kondusif, namun kita tetap harus waspada dan menjaga sinergitas di antara semua pihak untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman,” ujar Agus.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu DR. H. Soim Al Kassi M.Pd.i dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Tulungagung dan Akademisi Laily Purnawati, SIP, M.Si dari Universitas Tulungagung.

Selain itu, panitia penyelenggara juga menjelaskan dasar pelaksanaan sosialisasi ini, yang merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Ketahanan Keluarga, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, serta Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Berencana.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan keluarga dan memberikan pemahaman lebih luas tentang tantangan dan peluang yang ada di era digital.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *