CB, Mojokerto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto gelar Rapat Paripurna dengan agenda, yaitu : penetapan program kerja DPRD Tahun 2025-2026, penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025. penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda tentang APBD T.A. 2025, penyampaian pendapat akhir Bupati Mojokerto, penetapan Raperda tentang APBD T.A. 2025, penandatanganan berita acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD terhadap Raperda tentang APBD T.A. 2025, serta penetapan perubahan keputusan DPRD tentang kelengkapan DPRD masa jabatan 2024-2029.
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, dengan didampingi Wakil Ketua Khoirul Amin, Winajat, dan Hartono, bertempat di Ruang Rapat Graha Whicesa, Jl. RA. Basoeni, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Selasa (26/11/2024).
Dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati , Wakil Bupati Mojokerto Muh.ammad Al Barra, Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, dan segenap anggota TAPD Kabupaten Mojokerto; pejabat yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Mojokerto, serta Asisten, Staf Ahli, dan OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto. Tak ketinggalan, tokoh masyarakat, LSM, Ormas, Ketua Tim Penggerak PKK, serta undangan lainnya.
Juru bicara Fraksi PKB Dewan Kabupaten Mojokerto, Muhammad Agus Fauzan menyampaikan bahwa Fraksi PKB menyetujui Raperda tentang APBD TA. 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Pengelolaan daerah, pengeluaran daerah harus dicatat dan dikelola dalam APBD, maka sebelum fraksi PKB memberikan persetujuan terhadap nota keuangan dan RAPBD tahun 2025, Fraksi PKB perlu memberi catatan-catatan strategis, ”katanya.
Fraksi PKB berharap, ke depan, penyusunan RKA oleh semua OPD harus memperhatikan prinsip efisiensi dan penghematan anggaran.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh mengatakan bahwa Fraksi-fraksi di DPRD dapat menerima dan menyetujui penetapan R-APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Mojokerto.
Sementara, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD TA. 2025.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada segenap anggota DPRD yang telah memberikan persetujuan terhadap Raperda APBD TA. 2025. “Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, diharapkan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto, “pungkasnya. (Adv)
