Pemkab Pasuruan Raih Penghargaan Pasar Tertib Ukur Tahun 2023 dari Kementerian Perdagangan RI Di berikan kepada Pj. Bupati Nurkholis yang di dampingi Kadis Perindag kemarin 18 November 2024
CB, Pasuruan – Kali ini Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerima penghargaan bergengsi terutama dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan/Disperindag. Penghargaan tersebut dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk kategori Pasar Tertib Ukur Tahun 2023. Piagam penghargaan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti, kepada Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Nurkholis, dalam acara Penganugerahan Perlindungan Konsumen yang digelar di Hotel Fugo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 18 November 2024. Penghargaan ini diberikan kepada empat pasar yang ada di Kabupaten Pasuruan, di antaranya Pasar Rakyat Gempol, Pasar Rakyat Gondangwetan, serta dua pasar desa, yaitu Pasar Desa Sumberdawesari Grati dan Pasar Desa Wonosari Tutur.
Pj. Bupati Nurkholis menyatakan, penghargaan ini merupakan bentuk kepastian bahwa pasar-pasar tersebut telah memenuhi standar alat ukur dan timbangan yang sesuai aturan. “Manfaat penghargaan ini untuk memberikan kepastian dan kenyamanan masyarakat bahwa pasar yang dimaksud tertib ukur timbangannya sudah sesuai. Harapannya, semua pasar daerah dan pasar desa bisa tertib ukur, sehingga menjamin kepastian kepada masyarakat,” ungkapnya.
Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang berkomitmen melindungi konsumen melalui penyelenggaraan tertib ukur. “Kami berharap seluruh pasar di tanah air bisa berpedoman seusai SNI, termasuk tertib ukur untuk melindungi konsumen. Terima kasih kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, atas komitmennya,” ujar Dyah.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Diana Lukita Rahayu menyambut baik penghargaan ini. “Ini bagus, dan harus dipertahankan. Agar supaya para konsumen yang ada di pasar bisa tertib untuk melakukan tertib ukur yang baik dan tepat sesuai aturan yang sudah di tentukan dan jangan sampai melakukan kecurangan. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju penyelenggaraan pasar yang lebih profesional dan memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen di Kabupaten Pasuruan. jelasnya. (Shod)
