CB, Pasuruan – Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara optimal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan alokasi DBHCHT sebesar Rp 372,77 miliar pada 2024, dana sebesar itu disalurkan ke berbagai sektor strategis untuk mendukung pembangunan daerah.”DBHCHT dialokasikan ke berbagai program, seperti di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan prioritas daerah lainnya di Kabupaten Pasuruan,” kata Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis10 Dese mber 2024. Secara keseluruhannya di sampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Fery Santoso saat mendampingi Pj. Bupati. Ia menyebutkan di sektor kesehatan Pemkab Pasuruan mengalokasikan dana sebesar Rp 224,17 miliar, atau 60,14%, untuk berbagai program unggulan. Program-program tersebut antara lain pembayaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM), penanganan stunting, pengadaan obat dan alat kesehatan dan pembangunan fasilitas kesehatan di berbagai wilayah.”Total dana yang dialokasikan untuk bidang ini mencapai Rp 224.173.241.373 (60,14%) yang dilaksanakan oleh tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Dinas Kesehatan (39,37%), RSUD Bangil (14,82%), dan RSUD Grati (5,94%),” paparnya.
Sementara itu alokasi untuk program fisik di Dinas PU BMBK serta PERKIM mencapai sekitar alokasi Rp 50,14 miliar (13,45%). Beberapa program utamanya meliputi pembangunan jalan dan drainase, renovasi rumah tidak layak huni (RTLH). Sementara rinciannya adalah Pemkab Pasuruan mengalokasikan bansos sebesar Rp 15 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 juta digunakan untuk pembelian material dan 3 juta biaya tukang.lalu penyediaan jamban keluarga, serta pengadaan fasilitas air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (SPAM).namun untuk tahun 2025 bantuan dari DBHCHT tidak di perkenankan untuk program RTLH Di sisi lain, sektor kesejahteraan masyarakat menerima alokasi sebesar Rp 91,55 miliar (24,56%). Dana ini digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, dukungan bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM), pelatihan kerja bagi tenaga kerja lokal, hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk buruh pabrik rokok dan petani tembakau. Program-program ini dilaksanakan oleh lima OPD yaitu Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Di bidang hukum, Kabupaten Pasuruan juga serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan mengalokasikan Rp6,9 miliar (1,85%) untuk sosialisasi, operasi pemberantasan, dan pemantauan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung penerimaan negara sekaligus melindungi industri tembakau yang legal.
Dengan alokasi dana yang terarah dan program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat, penggunaan DBHCHT tahun 2024 di Kabupaten Pasuruan diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan. Pemerintah daerah terus berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari dana ini digunakan secara transparan dan akuntabel. (Shod)
