Polisi Ungkap Praktek Penyuntikan Gas LPG Bersubsidi di Tulungagung, Satu Tersangka Ditangkap

CB, Tulungagung – Bermula dari sejumlah laporan masyarakat terkait kelangkaan pasokan gas LPG (yang biasa disebut tabung melon), polisi bertindak cepat untuk menindaklanjuti masalah ini. Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

Menyikapi kelangkaan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk menjaga kestabilan pasokan bagi masyarakat. Hasilnya, polisi berhasil mengungkap salah satu penyebabnya, yaitu praktik penyuntikan gas LPG.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang pria berinisial AT (51), warga Desa Pulerojo, Kecamatan Ngantru, dengan tuduhan melanggar hukum.

Hal ini terungkap melalui konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Moh. Taat Resdi, pada Senin, 30 Desember 2024.

“Pelaku ini bertanggung jawab atas kegiatan penyalahgunaan LPG bersubsidi dari tabung 3 kg (tabung melon hijau) yang dipindahkan secara ilegal ke tabung 12 kg yang non-subsidi. Empat tabung melon ukuran 3 kg dipindahkan ke dalam satu tabung ukuran 12 kg. Tabung 12 kg tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar 150.000 hingga 160.000 rupiah per tabung. Dengan demikian, keuntungan yang didapat pelaku sekitar 90.000 hingga 100.000 rupiah per tabung 12 kg,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diketahui memperoleh suplai sekitar 180 tabung melon setiap minggu.

Saat dimintai keterangan, tersangka AT mengaku telah menjalankan bisnis penyuntikan gas ini sejak Juni 2024. Alat-alat yang digunakan, antara lain alat suntik baja buatan sendiri, tabung gas kecil dan besar (empat tabung melon menjadi satu tabung 12 kg), serta es untuk proses pensubliman gas.

“Saya sebelumnya tidak ada niat buruk, namun karena masalah keuangan, saya belajar cara penyuntikan ini dari tutorial di YouTube,” ujar AT.

Akibat perbuatannya, tersangka AT kini terjerat pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Ketentuan Perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *