CB Blitar – Proses seleksi calon perangkat Desa Bendosewu, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang diadakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Balitar (LPPM-Unisba) menuai pro dan kontra. Namun, pihak penyelenggara menegaskan seleksi telah dilakukan sesuai kaidah akademik dan berlangsung independen.
Heri Suprayitno, Ketua Tim Penguji dari LPPM-Unisba, menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi dilakukan tanpa intervensi dari pihak mana pun. “Seleksi sudah benar. Kami tidak menerima pesanan dari siapapun. Tes dilakukan berdasarkan kaidah akademis,” ujar Heri pada Rabu (01/01/2024).
LPPM-Unisba ditunjuk sebagai pihak ketiga dalam proses seleksi untuk memastikan independensi. Tugas lembaga tersebut adalah menyelenggarakan serangkaian ujian, termasuk tes tulis berbasis komputer (computer-assisted test/CAT), tes wawancara, dan tes kemampuan praktis.
Tes seleksi yang berlangsung pada 19 November 2024 tersebut diadakan di gedung SMAN Talun. Ujian diikuti oleh calon perangkat desa dari tiga desa di Kecamatan Talun, yakni Desa Bendosewu, Desa Jajar, dan Desa Jeblog.
Heri menegaskan bahwa peran LPPM-Unisba hanya sebatas penyelenggaraan tes penyaringan. Proses penjaringan peserta merupakan tanggung jawab panitia dari pemerintah desa masing-masing.
“Jadi, kami hanya menyelenggarakan tes penyaringan melalui tiga jenis tes tersebut,” ungkap Heri. Ia menambahkan bahwa pelaksanaan seleksi telah dirancang untuk menghindari praktik kecurangan.
Dalam tes tulis berbasis komputer, setiap peserta dihadapkan pada 100 soal yang berbeda. Komposisi soal diambil dari bank soal sebanyak 300 pertanyaan yang diacak. Hal ini, menurut Heri, membuat praktik saling contek mustahil terjadi.
“Setiap peserta menghadapi soal yang berbeda-beda dengan nomor urut yang juga berbeda. Selain itu, begitu tes selesai, nilai langsung muncul dan dapat dilihat peserta lain,” jelasnya.
Pelaksanaan tes tulis juga dilengkapi dengan waktu pengerjaan selama 90 menit. Sistem ini memastikan transparansi dan akurasi dalam proses penilaian.
Namun, Heri mengakui bahwa penilaian manual tetap dilakukan dalam tes wawancara dan tes kemampuan praktis. Meski begitu, ia memastikan bahwa proses tersebut bersifat terbuka dan independen.
“Penilaian oleh tim dilakukan secara transparan dan independen. Jadi, tidak ada celah untuk manipulasi,” tegas Heri. Ia juga menjelaskan bahwa tim penguji terdiri dari individu-individu yang kompeten di bidangnya.
Khusus untuk Desa Bendosewu, terdapat tiga formasi perangkat desa yang diperebutkan oleh 11 peserta. LPPM-Unisba menyodorkan daftar 11 nama peserta dengan nilai tertinggi pada hari itu juga.
Dari 11 nama tersebut, Kepala Desa dengan rekomendasi Camat memiliki kewenangan untuk memilih tiga orang yang akan menduduki posisi perangkat desa yang dibutuhkan.
Heri menjelaskan bahwa Kepala Desa berhak memilih peserta dengan nilai berapa pun dari daftar tersebut, termasuk nilai terendah. “Itu adalah kewenangan Kepala Desa. Kami hanya menyodorkan hasil seleksi berdasarkan penilaian akademik,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh prosedur seleksi telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Blitar Nomor 9 Tahun 2017 yang telah direvisi menjadi Perbup Nomor 33 Tahun 2018.
Heri menegaskan kembali bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk menjaga integritas proses seleksi. “Kami bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan tes sesuai dengan kaidah akademik,” tutupnya.
Sementara itu, hasil seleksi masih menuai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat yang berharap transparansi lebih lanjut dari proses seleksi ini. Pihak pemerintah desa diimbau untuk menjaga komunikasi terbuka dengan masyarakat guna meredam potensi konflik.
Panitia seleksi di masing-masing desa juga diharapkan untuk terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar pelaksanaan penjaringan perangkat desa dapat berjalan lancar di masa mendatang. (Pram)
